free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tuding Tetangga Selingkuh dengan Istrinya, Pria di Tulungagung Satroni Rumahnya dengan Membawa Celurit

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

28 - Jun - 2021, 02:21

Placeholder
Terlapor PUR dan barang bukti yang diamankan polsek Sendang Tulungagung / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Tak pernah terpikirkan sebelumnya, saat enak-enak tidur di rumahnya, WY (42) petani asal Dusun Candi RT 01 RW 01, Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung harus bangun karena kaget. 

Dari luar rumah, terdengar teriakan tetangganya PUR (37) yang meminta ia keluar rumah. Saat WY keluar, PUR yang berada di luar pintu gerbang tampak dengan wajah marah terus berteriak dengan keras. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Baca Juga : Demi Kepuasan Biologis, TKW Rela Uangnya Diporoti Pria Luar Negeri

"Korban yang saat itu sedang tidur di rumahnya mendengar suara teriakan memanggil berulang kali. setelah korban keluar rumah melihat  terlapor berada di luar pintu gerbang," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Minggu (27/7/2021). 

Setelah pintu gerbang dibuka PUR menjambak rambut WY dengan tangan kiri, kemudian memiting (mengunci dengan siku) leher dengan tangan kirinya. 

"Tangan kanannya memegang sebuah sajam berupa celurit sambil mengancam akan membunuh dengan alasan bahwa korban telah berselingkuh dengan istri terlapor," ujarnya. 

Kaget dengan perlakuan PUR, kemudian WY sedikit memberontak dan akhirnya bisa lepas dan melarikan diri ke arah timur dan pergi kerumah kakak korban di Desa Krosok, Kecamatan Sendang. 

"Terlapor masih tidak terima dan melampiaskan amarahnya dengan  melempari genteng rumah dengan batu dan menendang pintu gerbang hingga jebol bagian seng dan genteng atap rumah berlubang sebanyak dua," ungkap Tri Sakti. 

Baca Juga : Peserta Berasal dari Mancanegara, Kontes Ikan Cupang Kediri Pecahkan 2 Rekor MURI

Atas peristiwa ini, Unit Reskrim Polsek Sendang menangkap dan melakukan penahanan terhadap PUR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Sesuai perbuatannya, terlapor kita amankan dan atas kasus tindak pidana memiliki, membawa senjata tajam tanpa izin pihak berwenang dan perusakan," jelasnya. 

Kini, PUR yang masih dalam proses penyidikan dikenakan Pasal  2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Sub Pasal 406 KUHP. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana