TULUNGAGUNGTIMES - Tak pernah terpikirkan sebelumnya, saat enak-enak tidur di rumahnya, WY (42) petani asal Dusun Candi RT 01 RW 01, Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung harus bangun karena kaget.
Dari luar rumah, terdengar teriakan tetangganya PUR (37) yang meminta ia keluar rumah. Saat WY keluar, PUR yang berada di luar pintu gerbang tampak dengan wajah marah terus berteriak dengan keras. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga : Demi Kepuasan Biologis, TKW Rela Uangnya Diporoti Pria Luar Negeri
"Korban yang saat itu sedang tidur di rumahnya mendengar suara teriakan memanggil berulang kali. setelah korban keluar rumah melihat terlapor berada di luar pintu gerbang," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Minggu (27/7/2021).
Setelah pintu gerbang dibuka PUR menjambak rambut WY dengan tangan kiri, kemudian memiting (mengunci dengan siku) leher dengan tangan kirinya.
"Tangan kanannya memegang sebuah sajam berupa celurit sambil mengancam akan membunuh dengan alasan bahwa korban telah berselingkuh dengan istri terlapor," ujarnya.
Kaget dengan perlakuan PUR, kemudian WY sedikit memberontak dan akhirnya bisa lepas dan melarikan diri ke arah timur dan pergi kerumah kakak korban di Desa Krosok, Kecamatan Sendang.
"Terlapor masih tidak terima dan melampiaskan amarahnya dengan melempari genteng rumah dengan batu dan menendang pintu gerbang hingga jebol bagian seng dan genteng atap rumah berlubang sebanyak dua," ungkap Tri Sakti.
Baca Juga : Peserta Berasal dari Mancanegara, Kontes Ikan Cupang Kediri Pecahkan 2 Rekor MURI
Atas peristiwa ini, Unit Reskrim Polsek Sendang menangkap dan melakukan penahanan terhadap PUR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sesuai perbuatannya, terlapor kita amankan dan atas kasus tindak pidana memiliki, membawa senjata tajam tanpa izin pihak berwenang dan perusakan," jelasnya.
Kini, PUR yang masih dalam proses penyidikan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Sub Pasal 406 KUHP.