free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pendidikan

Sebut Diabaikan Dinas Pendidikan Ngawi, SMPN 3 Kendal Lakukan Pungutan Siswa

Penulis : Heri Sumaryanto - Editor : Pipit Anggraeni

28 - Jun - 2021, 01:24

Loading Placeholder
Heri, salah satu guru/tenaga didik SMPN 3 Kendal menunjukan ruang kelas siswa dalam kondisi tidak terawat (Foto Hery/jatimTIMES).

NGAWITIMES - Minimnya jumlah siswa baru dan merasa terabaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, SMPN 3 Kendal lakukan pungutan pada siswa dan guru sertifikasi. Pungutan disebut terpaksa dilakukan untuk pengadaan seragam siswa baru serta kebutuhan lainnya. 

Bahkan, sekolah yang berada di pelosok desa dan hanya memiliki 76 siswa di tahun ajaran 2021/2022 itu disebut-sebut memungut biaya Rp 250 ribu untuk siswanya yang hendak mendapatkan ijazah hasil ujian sekolah.

Baca Juga : Kasus Konfirmasi Covid-19 Kota Batu Kembali Melonjak, Zona Kuning Tersebar di 42 Titik

“Diminta biaya Rp 250 ribu untuk ambil ijazah. Tanda bukti pembayaran juga tidak ada,” ujar salah satu siswa yang hendak disebutkan namanya.

Menanggapi itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Kendal Eko Yuwono Saat dikonfirmasi via seluler, menyebut agar pewarta langsung konfirmasi kepada guru atau tenaga pendidik yang bertugas.

"Tanya ke sekolah saja, biar dijelaskan orang-orang yang ada di sekolah, atau temui pak Heri," ujar Eko Yuwono melalui WhatsApp.

Mendengar jawaban itu, tim redaksi memutuskan untuk mendatangi sekolah tersebut. Saat redaksi mengunjungi sekolahan tersebut, terlihat beberapa ruang kelas siswa SMPN 3 Kendal terlihat tidak terawat kotor dan berdebu. Kondisi plafon banyak yang rusak, meja kursi belajar berantakan dan rusak, setelah 1,5 tahun lebih pembelajaran dilakukan secara daring dikarenakan Pandemi Covid-19 belum juga usai.

Heri salah satu guru tenaga pendidik saat ditemui dikantornya membeberkan kondisi Sekolah. Dia menjelaskan bahwa pungutan pada siswa lulus sebesar Rp 250 ribu saat pengambilan ijazah dan pungutan pada guru sertifikasi sebesar Rp 2 juta lebih untuk pembelian seragam sekolah bagi siswa didik baru.

“Uang itu kita pergunakan untuk membeli obat rumput, kipas angin, serta cindera mata. Sedangkan pungutan guru yang mendapat sertifikasi itu untuk membeli seragam sekolah siswa baru,” ucap Heri.

Baca Juga : Usai Divaksin, Warga Ngaku Senang Dapat Bingkisan Beras 5 Kilogram

Heri juga membeberkan, apa yang dilakukan tersebut atas dasar perintah Kepala Sekolah Eko Yuwono. Ia berdalih, SMPN 3 Kendal kurang mendapat perhatian Dinas Pendidikan setempat. Bahkan saat mendapat bantuan rehabilitasi atap ruang kantor sekolah, yang datang hanya pemilik CV dan pekerjanya.

"Tidak ada pihak dinas pendidikan yang memberi tau kalau sekolah kita dapat bantuan rehabilitasi ruang kantor sekolah, malah kita diberi tahu pemilik CV yang melaksanakan pekerjaan itu," Imbuhnya

Bahkan, lanjutan, untuk alokasi besaran biaya serta sumber Anggara rehabilitasi ruang kantor sekolah tersebut tidak diketahui Heri. Dikatakannya, papan proyek diambil kembali oleh pemilik CV yang mengerjakan setelah pekerjaan selesai dikerjakan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Heri Sumaryanto

Editor

Pipit Anggraeni

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan

--- Iklan Sponsor ---