free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

PTM Kota Malang, Disdikbud Masih Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jun - 2021, 22:30

Placeholder
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana SE MM (doc MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang direncanakan terlaksana bulan Juli 2021.

"Kalau pusat kan masih pakai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Pak Jokowi kan belum instruksi, belum ditulis secara resmi yang hitam di atas putih," papar Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana SE MM, saat ditemui di Balaikota Malang, (24/6/2021).

Baca Juga : Gunakan Layanan Arema Police dari Polresta Malang Kota, Masyarakat Dapatkan Vaksin Gratis

Menyambut PTMT sendiri, ditegaskan Suwarjana jika Kota Malang saat ini telah sangat siap, baik dari sisi sarana prasarana maupun dalam aturan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

"Kita sudah evaluasi, bagus, dan mayoritas masyarakat sendiri menghendaki untuk itu (PTMT)," ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, lebih lanjut dijelaskan Suwarjana, dari para guru sendiri juga telah dilakukan vaksinasi secara menyeluruh. Sehingga, dengan itu diharapkan PTMT bisa segera terlaksana dan mengurangi risiko terpapar.

“Tapi nantinya juga kan tergantung orang tua, kalau menghendaki daring ya daring, kalau luring ya luring,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri, dalam konferensi pers melalui daring, Rabu (23/6/2021), memberikan tips dalam mempersiapkan PTM dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan warga sekolah.

Pertama adalah, dalam penerapannya melihat situasi daerah. Bagaimana status atau zona daerah tersebut harus menjadi pertimbangan yang dipahami sekolah. Yang kedua, sekolah harus memahami SKB isi dari SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi beserta lampirannya, panduan PTM terbatas dan juga Instruksi Mendagri No 14/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Baca Juga : Fakta Baru, 2 Orang dari The Nine House Diduga Intimidasi dan Sodorkan Perjanjian Perdamaian Pada Korban

Kemudian, sekolah harus membentuk sebuah satgas Covid 19, dengan begitu tentunya akan sangat membantu dalam sisi persiapan, pelaksanaan dan evaluasi jalannya PTM. Dirinya juga menekankan untuk melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan pihak-pihak lainnya, seperti pihak medis ataupun pihak lainnya.

"Kepala sekolah bisa memanfaatkan dana BOS Reguler dan BOS Kinerja, memfasilitasi sekolahnya dengan sarana kesehatan menjamin keselamatan keluarga sekolah," ungkapnya.

Dan kemudian, perlunya kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan. Pihak sekolah tentunya diharapkan juga berkomunikasi dengan para orang tua murid untuk sama-sama menyatukan kesepahaman dalam upaya menjaga kesehatan, baik itu di sekolah maupun di rumah.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni