MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang rupanya memiliki cara berbeda untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya. Bukan penerapan jam malam yang diinstruksikan pemerintah pusat, melainkan memberlakukan pengetatan di tingkat wilayah masing-masing.
Pengetatan tersebut yakni dengan mendirikan posko-posko di setiap wilayah di tingkat RT masing-masing.
Baca Juga : Harganas 2021, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Beri Layanan KB Gratis hingga Penyuluhan Gizi
Hal itu dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, SE tersebut dikeluarkan menyusul instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kembali dilakukannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Kami terus perkuat PPKM Mikro, ini untuk antisipasi pengendalian Covid-19," ujarnya.
Sutiaji menambahkan, SE ini juga mengatur beberapa kegiatan masyarakat seperti usaha, kegiatan ibadah, sosial, hingga kapasitas di tempat kerja.
Di mana untuk kegiatan tempat kerja dilakukan dengan WFH (Work From Home) 50 persen dan WFO (Work From Office) juga 50 persen. Kemudian, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan luring dan daring.
Sedangkan, untuk tempat usaha, seperti mall dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB saja. Sementara kapasitas di tempat makan atau restauran dibatasi 50 persen.
Selain itu ada pula aturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota. Di antaranya, wajib menunjukan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan lurah dengan tanda tangan basah/elektronik.
Kemudian harus menyertakan identitas diri calon pelaku perjalanan. Kemudian perangkat wilayah, atau Lurah melalui posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam. Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas prov/kab/kota.
"Prinsipnya itu untuk mengetahui orang luar datang ke Kota Malang. Nanti akan kami awasi dari Satgas atau di posko masing-masing kelurahan," jelasnya.
Baca Juga : Objek Pajak PT BSI Pindah Ke Malang, Bupati Banyuwangi Belum Tahu
Sementara itu, berkaitan dengan instruksi dari pemerintah pusat terkait penerapan pembatasan jam malam, di mana operasional pusat keramaian dibatasi hanya hingga pukul 20.00, Sutiaji menyatakan, Kota Malang tidak akan melakukan.
"Kota Malang belum waktunya melakukan (pembatasan jam malam). Jadi, untuk jam malam kita ndak. Memang ada permintaan pusat, tapi saya sudah sempat kontak dengan dirjen (salah satu dirjen di Kementrian Dalam Negeri) bahwa itu bisa diserahkan ke masing-masing daerah (penerapan kebijakan jam malam)," terangnya.
Alasan tak diberlakukannya jam malam ini, dikatakan Sutiaji, juga untuk upaya memenuhi pemulihan ekonomi nasional. Di mana, di triwulan ke II ini ditargetkan mencapai angka 7 persen.
Namun, tidak menutup kemungkinan, meski tak ada pemberlakuan pembatasan jam malam, pihaknya akan menggalakkan kembali operasi gabungan di tempat-tempat keramaian.
Tak hanya itu, hal lain yang dikhawatirkan jika dilakukan pembatasan jam malam akan berdampak domino (domino effect). Sehingga, akan mempengaruhi berbagai aspek terutama perekonomian masyarakat Kota Malang.
"Saya khawatir akan memunculkan efek domino, berarti akan ada pengurangan-pengurangan tenaga karyawan. Waktunya dikurangi, jam kerja pegawai berkurang, nanti belum lagi ada yang harus dirumahkan dan lainnya. Makanya kita lebih memilih mengetatkan aturan di PPKM Mikro ini," tandasnya.