JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan tenggat waktu kepada para pedagang di kawasan Pasar Gadang untuk segera pindah ke lokasi relokasi. Batas akhir yang ditetapkan adalah 25 April 2026, seiring rencana pembangunan jalan oleh pemerintah pusat.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang telah lama ditunggu realisasinya. Karena itu, penataan kawasan harus segera dilakukan tanpa penundaan.
Baca Juga : 10 Mata Uang Terlemah di Dunia 2026, Rupiah Masuk Daftar? Ini Penjelasan Lengkapnya
“Karena dari Kementerian PU sudah menunggu untuk segera dibangun. Jadi nanti kita akan pasang banner-banner untuk mengingatkan pedagang bahwa kita kasih batasan waktu sampai 25 April, itu semua sudah harus selesai,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Malang juga akan menampilkan desain teknis atau Detail Engineering Design (DED) kepada para pedagang. Hal ini bertujuan agar mereka memahami rencana penataan kawasan secara menyeluruh.
“Nanti kita berikan gambarnya, model DED dari Kementerian PU. Supaya mereka tahu kalau mundur, jalan itu akan dibuat seperti ini,” jelasnya.
Dalam rencana tersebut, jalan akan dilengkapi dengan penampang yang jelas, termasuk lebar jalan, median, pagar pembatas, hingga jalur pedestrian di dalam kawasan pasar. Penataan ini juga ditujukan untuk menghilangkan praktik parkir sembarangan yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
“Jadi tidak boleh ada kendaraan berhenti sembarangan. Nanti ada barrier, sehingga orang harus parkir dulu baru berjalan untuk membeli. Tidak bisa lagi langsung berhenti seperti drive-thru,” tegas Wahyu.
Pemerintah juga memastikan bahwa fasilitas parkir sebenarnya telah tersedia di sisi selatan dan utara kawasan pasar. Namun selama ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh pengunjung. “Selatan dan utara sudah ada parkir. Selama ini kan tidak dimanfaatkan, masyarakat cari mudahnya saja,” imbuhnya.
Baca Juga : Raperda Jasa Konstruksi Digodok DPRD Jombang, Uapaya Perketat Kualitas Proyek
Tak hanya pedagang di sisi utama, penataan juga akan menyasar pedagang di bagian utara yang selama ini menempati area di luar batas resmi. Mereka juga diwajibkan mundur sesuai ketentuan.
“Ada sirip-sirip jalan yang akan dibangun, kurang lebih sekitar 6 meter. Tidak boleh ada satu pun yang tetap berjualan di situ karena itu liar semua, termasuk yang di depan pagar,” tegasnya lagi.
Sebagai langkah awal, Pemkot Malang mulai melakukan pengukuran dan pemasangan banner peringatan di lokasi. Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses relokasi pedagang sebelum batas waktu yang ditentukan. “Kita segera ukur untuk segera kita pasang banner. Kita ingatkan bahwa 25 April harus sudah pindah,” pungkas Wahyu.