free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Objek Pajak PT BSI Pindah Ke Malang, Bupati Banyuwangi Belum Tahu

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

25 - Jun - 2021, 05:18

Placeholder
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani didampingi dandim 0825 Banyuwangi di Posko Satgas Penanganan Covid 19 Banyuwangi. (Foto: Nurhadi Banyuwangi Jatim TIMES)

ANYUWANGITIMES -  Status objek pajak PT BSI pindah dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang. Itu ditandai dengan dikirimkannya dua surat dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi  salah satunya surat Nomor S-638/WPJ.12/KP.08/2021 tentang Pemberitahuan Pemindahan Tempat Terdaftar pada 31 Maret 2021 kepada Direktur/Pimpinan PT Bumi Suksesindo Dusun Pancer RT 008 RW 001, Posanggaran Pesanggaran, Banyuwangi.

Adapun isi surat  sehubungan dengan dilakukannya pemindahan tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan/atau tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak tertentu. Maka beritahukan bahwa sejak tanggal 3 Mei 2021, Saudara/perusahaan Saudara terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang yang beralamat di Komplek Araya Business Center Kav. 1, Jalan Raden Panji Suroso, Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur”.

Baca Juga : Beredar Kabar Proyek LRT Malang Raya Diselubungi Isu Penipuan

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengaku belum mendapat informasi terkait perpindahan objek pajak PT BSI . ”Saya kira masih di Banyuwangi kemarin ketika mencairkan saham masih di kantor KPP Banyuwangi,” katanya di Kantor Satgas Penanganan Covid 19 Banyuwangi Kamis (24/06/2021).

Selanjutnya ketika ditanya tentang kurang setor sebesar Rp 30 miliar dari nilai sebesar Rp 88 miliar, Bupati Ipuk meminta untuk menanyakan kepada dinas teknis.

Sementara Yusi Avianto Pareanom, communication affairs manager PT BSI,  mengungkapkan perpindahan ke KKP Madya Malang adalah  kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). ” Prinsipnya, pemindahan ini keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal ini, BSI hanya menjalankan hasil keputusan dari KEP DJP dan tidak memiliki hak untuk menolak,”tegas Yusi melalui pesan WhatsApp (WA).

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy