A1MALANGTIMES - DPRD Kabupaten Malang memastikan rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang tidak bisa terlaksana tahun 2021. Padahal, proyek tersebut telah masuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sejak tahun 2016 silam.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi membenarkan bahwa pembangunan alun-alun belum bisa terlaksana tahun ini untuk melengkapi Kepanjen sebagai ibu kota Kabupaten Malang. Hal itu karena terkendala pembebasan lahan.
Baca Juga : Objek Pajak PT BSI Pindah Ke Malang, Bupati Banyuwangi Belum Tahu
“Jadi, selama dua tahun terakhir ini, kami (Pemkab Malang) memang tidak boleh melakukan pengadaan tanah sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Apalagi, dengan adanya covid-19 ini, memang pengadaan tanah dikurangi. Kalau tidak urgen, ya ditiadakan,” ucap Darmadi.
Selain kendala tidak boleh melakukan pengadaan tanah, Pemkab Malang juga belum menemukan titik temu kepastian harga. “Sampai sekarang, pihak appraisal (penilaian) dan pemilik tanah belum menemukan kepastian harga. Kesulitannya di situ, soal harga,” ungkapnya.
Untuk itu, rencana pembangunan alun-alun yang masuk pada RPJMD pada tahun 2016-2021 itu akan dimasukan kembali ke RPJMD Kabupaten Malang 2021-2026. “Karena tidak bisa terealisasi pada tahun 2021 ini, maka dari itu rencana pembangunan alun-alun akan direalisasikan saat masa kepemimpinan Malang Makmur,” ucap dia.
Baca Juga : Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Forpimka Kecamatan Glenmore Gelar Silaturahmi
Pada prinsipnya, rencana pembangunan alun-alun akan tetap terletak tidak jauh dari Pendapa Kabupaten Malang di Kepanjen. Pasalnya, Kecamatan Kepanjen telah dinobatkan sebagai ibu kota Kabupaten Malang. “Prinsipnya tidak jauh dari pendapa Kabupaten Malang dan memungkinkan dibuat alun-alun,” imbuh Darmadi.