BLITARTIMES- Bupati Blitar Rini Syarifah mendorong seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar menjalankan program Salam Sak Jangkah. Ditargetkan program Salam Sak Jangkah tuntas dalam waktu dua tahun dimulai di tahun 2021. Salam Sak Jangkah adalah program pengurusan dokumen kependudukan cukup di kantor desa.
Sejak diluncurkan pada awal tahun ini, Program Salam Sak Jangkah mendapat sambutan sangat baik. Dari 220 desa dan 22 kelurahan di Kabupaten Blitar, saat ini 105 desa/ kelurahan sudah menjalankan program Salam Sak Jangkah. 105 desa/ kelurahan ini tersebar di 22 kecamatan.
Baca Juga : Pemkab Sambut Baik FH Unej Siapkan Posbankum untuk Warga Jember
“Dalam masa seratus hari kerja, saya berusaha mempermudah pelayanan publik terutama dalam hal terkait kepengurusan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Alhamdulillah saat ini sudah 105 desa/ kelurahan yang iktu bergabung dengan Salam Sak Jangkah,” kata Bupati Rini Syarifah.
Ditegaskan bupati, pelayanan publik di Kabupaten Blitar harus serba cepat, mudah dan tentunya ora ragat. Maka dari itu, dirinya bertekad untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Sudah menjadi kewajiban bahwa negara harus hadir dalam pelayanan publik. Saya mengimbau bagi wilayah yang belum melakukan Salam Sak Jangkah agar segera bergabung demi mudahnya akses dan layanan dokumen Adminduk yang membahagiakan bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Luhur Sejati, mengaku optimis jumlah desa yang akan bergabung dan melaksanakan program Salam Sak Jangkah ke depan akan terus bertambah. Optimisme ini melihat tingginya animo masyarakat terhadap program ini.
“Kami memiliki keyakinan, jumlah desa yang bergabung dengan Salam Sak Jangkah ini akan semakin bertambah. Minggu depan Insyaalah bertambah 14,” ungkapnya.
Baca Juga : Kabur dari Ruang Isolasi, Pasien Covid-19 Asal Sanankulon Akhirnya Ditemukan
Lebih dalam Luhur menyampaikan, dokumen yang bisa diurus di desa meliputi seluruh dokumen. Hanya perekaman e-KTP untuk saat ini masyarakat diharuskan perekaman di kantor kecamatan, kantor Dispendukcapil dan kantor Tempat Layanan Adminduk (TLA). Cara lain perekaman e-KTP adalah mengundang Tim Jemput Bola Dispendukcapil untuk melaksanakan jemput bola di kantor desa.
“Kita sudah berupaya maksimal. Inovasi tiada henti kami lakukan. Tapi masyarakat minta ada pelayanan di tingkat desa. Dan keinginan masyarakat ini harus kita wujudkan,” pungkasnya.