SUMENEPTIMES - Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep seperti tidak ada habisnya. Terbukti, pihak kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini anggota Polsek Sapeken berhasil menangkap AR (33) warga Dusun Dua, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Baca Juga : Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Terus Melonjak, Pemkab Jember Larang Warganya Gelar Hajatan!
"Yang bersangkutan dibekuk di rumahnya sendiri, yakni di Desa Tanjung Kiaok, sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (24/6/2021).
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas menjadi satu poket atau kantong plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,56 gram dan 0,05 gram.
Barang bukti lainnya yakni, satu plastik klip kecil terdapat sisa sabu, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa sabu dan dua buah korek api.
"Penangkapan pria lulusan SMA ini, berawal informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah yang bersangkutan sering dijadikan tempat bertransaksi sabu-sabu," ujarnya.
Baca Juga : Terungkap, Pria Tewas Bersimbah Darah di Tulungagung Diduga Bunuh Diri Akibat Terlilit Pinjaman Online
Saat ini AR sudah berada di Mapolsek Sapeken guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.