BANGKALANTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memberhentikan penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Madura dan akan memfokuskan penanganan COVID-19 di daerah zona merah.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, bahwa penyekatan atau penanganan COVID-19 akan difokuskan terhadap delapan desa/kelurahan yang tersebar di lima kecamatan dengan status zona merah.
Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Jombang Diserbu Warga hingga Timbulkan Kerumunan
Sehingga, bupati menyebutkan bahwa seluruh petugas yang sebelumnya bertugas di Suramadu, akan ia alihkan ke daerah yang statusnya zona merah tersebut.
Sebab kata dia, pihaknya ingin memfokuskan penangan COVID-19 yakni mulai dari tingkat RT/ RW, desa dan kecamatan. "Jadi, kita menginginkan penyelesaian penangan COVID-19 ini mulai dari hulu, yakni akan kita perketat di daerah yang berstatus zona merah," tutur bupati yang akrab disapa Ra Latif tersebut, Rabu (23/6/2021).
Bupati Ra Latif menyebutkan, upaya yang akan ia lakukan adalah pengetatan di zona merah dengan memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekala mikro.
Selain itu, pemberlakuan PPKM mikro secara ketat itu tentunya dengan membentuk posko di masing-masing daerah yang berstatus merah tadi. Agar penyebaran COVID-19 bisa teratasi.
Baca Juga : 8 Warga Positif Covid-19, Satu RT di Kabupaten Blitar Lockdown
"Adapun untuk pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap diberlakukan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota," ungkapnya.
Sekedar diketahui, Ra Latif mengimbau kepada masyarakat Bangkalan, khususnya yang berada di daerah zona merah agar ikut membantu pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Serta yang tidak kalah pentingnya, bagi warga Bangkalan jika mengalami keluhan dan gejala agar segera melapor dan memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit terdekat, agar bisa segera ditangani.