free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sebelum Dipilih Bupati, Nama 3 Besar yang Lolos Seleksi akan Dilaporkan ke KASN

Penulis : Abror Rosi - Editor : A Yahya

24 - Jun - 2021, 00:12

Placeholder
Pj Sekda Bondowoso Soekaryo (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah mengumumkan tiga besar nama-nama pejabat yang lolos seleksi pada 14 jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bondowoso, Selasa (22/6) kemarin.

Pj Sekretaris Daerah Bondowoso, Soekaryo, mengungkapkan, seluruh peserta diberikan waktu 2X24 jam untuk melakukan sanggahan maupun klarifikasi kepada Pansel sejak diumumkan sampai dengan 24 Juni 2021, pukul 24.00 Wib, melalui alamat email [email protected] atau nomor telepon ketua Pansel.

Baca Juga : Mutasi Dianulir, 18 Pejabat Strukturual Pemkab Tuban Dikembalikan ke Jabatan Semula

Seokaryo menegaskan bahwa Pansel telah berupaya seprofesional mungkin untuk menghasilkan kandidat-kandidat untuk 14 jabatan yang dilelangkan.

“Dengan segala kekurangan, Insya Allah tiga besar ini murni hasilnya. Semua ini potret seutuhnya dari semua proses yang ditempuh,” terangnya, Rabu (23/6/2021).

Selaku Ketua Pansel, Soekaryo memastikan hasil tiga besar itu merupakan penilaian murni selama tahapan open bidding dan tidak ada intervensi dari siapapun untuk merubah posisi penilaian

“Tidak ada yang dikatrol. Semua sudah dipatok atau di “Lockdown” oleh para professor yang menguji, tidak bisa diutak-atik, termasuk kita pun tidak mungkin merubah,” jelasnya.

Selanjutnya nama-nama tersebut akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk nendapatkan pengesahan.

Baca Juga : Pajak PT Bumi Suksesindo Pindah Ke KKP Madya Malang, Pemkab Banyuwangi Pertanyakan Alasannya!

“Apakah disetujui ketiga besar dari 14 jabatan ini atau tidaknya,” jelas Soekaryo

Setelah disahkan oleh KASN, maka tahap selanjutnya adalah proses pemilihan yang bakal dilakukan oleh Bupati yang kemudian akan disusul prosesi pelantikan.

"Melaporkan ke KASN, setelah rekomendasinya turun baru Bupati akan memilih. Dan baru ada pelantikan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

A Yahya