free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mutasi Dianulir, 18 Pejabat Strukturual Pemkab Tuban Dikembalikan ke Jabatan Semula

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : A Yahya

23 - Jun - 2021, 23:41

Placeholder
Sekda Tuban Budi Wiyana saat meberikan keterangan di Gedung DPRD Tuban (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

TUBANTIMES - Delapan belas jabatan struktural di pemerintah daerah Kabupaten Tuban yang dilantik pada bulan Mei 2021 lalu, dikembalikan ke jabatan semula, Rabu (23/06/2021) 

Hal itu berdasar surat edaran Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang ditujukan kepada Bupati Tuban terpilih perihal klarifikasi pelaksanaan mutasi Pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Tuban. Yakni, adanya 18 pejabat mutasi jabatan tanpa ada persetujuan tertulis dari kementerian dalam negeri (Kemendagri). 

Baca Juga : SPEKTRA FAIR Beri Kejutan Promo Menarik Untuk 50 Kota Besar Indonesia 

Di dalam SE diputuskan pengangkatan oleh Bupati Tuban Fathul Huda pada tanggal 20 Mei 2021 lalu, dicabut terkait pengangkatan ke 18 pejabat di pemerintahan daerah Kabupaten Tuban. 

Ditandaskan SE BKD Pemprov Jatim itu, Bupati Tuban terpilih/baru, diminta berkoordinasi dengan kemendagri lewat Gubernur Jatim dalam kurun waktu 14 hari. 

Sekedar mengingatkan dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran nomor 273/487/SJ salah satu poinnya disebutkan aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang ikut Pilkada tidak diperbolehkan mengangkat atau mutasi jabatan tanpa adanya izin tertulis kemendagri. 

Dikuatkan pada regulasi undang - undang 10 tahun 2016 di mana salah satu poin di pasal 71 ayat 2 menyebutkan. 

"Gubernur atau Wakil  Gubernur,  Bupati atau Wakil  Bupati,  dan Walikota atau Wakil  Walikota  dilarang  melakukan penggantian  pejabat 6  (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,"

Selanjutnya, ayat (3)  Gubernur atau Wakil  Gubernur,  Bupati  atau Wakil  Bupati,  dan Walikota atau Wakil Walikota  dilarang  menggunakan kewenangan,  program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal  penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Pejabat struktural dimaksud meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi  Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang dapat tugas tambahan memimpin  satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

Baca Juga : Kukuhkan PWRI Bondowoso Periode 2021-2026, Bupati Salwa Pesan Jangan Terpapar Radikalisme

Dikonfirmasi Sekda Tuban Budi Wiyana membenarkan adanya penganuliran sejumlah jabatan yang dilantik pada bulan Mei 2021. Mereka akan dikembalikan ke jabatan semula. 

"Kita melaksanakan dan sudah menintindaklanjutinya. Mereka sudah kami kembalikan ke jabatan semua," terangnya.

Lebih lanjut Sekda Budi Wiyana menyebutkan proses mutasi atau pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Tuban pada bulan Mei 2021 itu, sudah melalui proses atau tahap pengajuan izin ke mendagri. 

"Semua sudah melalui proses. Namun terbaru adannya SE Kemendagri lewat Gubernur Jatim. Dan ada era Bupati baru tentu akan ada kebijakan - kebijakan dan evaluasi kinerja dibarengi regulasi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut," tutupnya 

Sekedar informasi di lingkungan pemerintah daerah Tuban pada 20 Mei 2021 terdapat 18 pejabat diambil sumpah janji jabatan untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan struktural pemkab Tuban. Diantaranya Kabag Organisasi Setda, Kabid Pemerintahan Desa, Kabag Pengadaan Barang/jasa dan administrasi pembangunan Setda, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Kabag Kesra Setda, Camat Jatirogo, Sekretaris Kecamatan Tambakboyo, Kabid Angkutan Dishub, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD, Sekretaris Dinas Perhubungan, Sekretaris Kecamatan Semanding, Sekretaris Dinas Kesehatan, Sekretaris Badan Kesbangpol, Kabag Humas dan hubungan antar lembaga DPRD, Kabid dan Promosi BKPSDM, Camat dan Sekretaris Kecamatan Widang, Kabid Tata Lingkungan DLH.(*) 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

A Yahya