TUBANTIMES - Delapan belas jabatan struktural di pemerintah daerah Kabupaten Tuban yang dilantik pada bulan Mei 2021 lalu, dikembalikan ke jabatan semula, Rabu (23/06/2021)
Hal itu berdasar surat edaran Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang ditujukan kepada Bupati Tuban terpilih perihal klarifikasi pelaksanaan mutasi Pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Tuban. Yakni, adanya 18 pejabat mutasi jabatan tanpa ada persetujuan tertulis dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Baca Juga : SPEKTRA FAIR Beri Kejutan Promo Menarik Untuk 50 Kota Besar Indonesia
Di dalam SE diputuskan pengangkatan oleh Bupati Tuban Fathul Huda pada tanggal 20 Mei 2021 lalu, dicabut terkait pengangkatan ke 18 pejabat di pemerintahan daerah Kabupaten Tuban.
Ditandaskan SE BKD Pemprov Jatim itu, Bupati Tuban terpilih/baru, diminta berkoordinasi dengan kemendagri lewat Gubernur Jatim dalam kurun waktu 14 hari.
Sekedar mengingatkan dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran nomor 273/487/SJ salah satu poinnya disebutkan aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang ikut Pilkada tidak diperbolehkan mengangkat atau mutasi jabatan tanpa adanya izin tertulis kemendagri.
Dikuatkan pada regulasi undang - undang 10 tahun 2016 di mana salah satu poin di pasal 71 ayat 2 menyebutkan.
"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,"
Selanjutnya, ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Pejabat struktural dimaksud meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang dapat tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.
Baca Juga : Kukuhkan PWRI Bondowoso Periode 2021-2026, Bupati Salwa Pesan Jangan Terpapar Radikalisme
Dikonfirmasi Sekda Tuban Budi Wiyana membenarkan adanya penganuliran sejumlah jabatan yang dilantik pada bulan Mei 2021. Mereka akan dikembalikan ke jabatan semula.
"Kita melaksanakan dan sudah menintindaklanjutinya. Mereka sudah kami kembalikan ke jabatan semua," terangnya.
Lebih lanjut Sekda Budi Wiyana menyebutkan proses mutasi atau pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Tuban pada bulan Mei 2021 itu, sudah melalui proses atau tahap pengajuan izin ke mendagri.
"Semua sudah melalui proses. Namun terbaru adannya SE Kemendagri lewat Gubernur Jatim. Dan ada era Bupati baru tentu akan ada kebijakan - kebijakan dan evaluasi kinerja dibarengi regulasi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut," tutupnya
Sekedar informasi di lingkungan pemerintah daerah Tuban pada 20 Mei 2021 terdapat 18 pejabat diambil sumpah janji jabatan untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan struktural pemkab Tuban. Diantaranya Kabag Organisasi Setda, Kabid Pemerintahan Desa, Kabag Pengadaan Barang/jasa dan administrasi pembangunan Setda, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Kabag Kesra Setda, Camat Jatirogo, Sekretaris Kecamatan Tambakboyo, Kabid Angkutan Dishub, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD, Sekretaris Dinas Perhubungan, Sekretaris Kecamatan Semanding, Sekretaris Dinas Kesehatan, Sekretaris Badan Kesbangpol, Kabag Humas dan hubungan antar lembaga DPRD, Kabid dan Promosi BKPSDM, Camat dan Sekretaris Kecamatan Widang, Kabid Tata Lingkungan DLH.(*)