BANYUWANGITIMES- Perpindahan status Wajib Pajak (WP) PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang sebelumnya merupakan WP KPP Pratama Banyuwangi menjadi WP KPP Madya Malang masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, legislatif sebelumnya menegaskan agar perusahaan tambang emas tersebut segera membayarkan kewajiban pajak yang dinilai masih belum tuntas.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pun mengaku jika pihaknya baru mengetahui status perpindahan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Cahyono mengungkapkan, pihaknya masih akan berkomunikasi lebih detail dengan pihak dirjen pajak untuk mengetahui alasan perpindahan status tersebut.
Baca Juga : Belum Sembuh, Pasien Covid-19 di Kota Blitar Kabur dari Ruang Isolasi
“Sejak awal Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi sebelumnya; red) berupaya agar objek pajak PT Bumi Suksesindo (PT BSI) berada di Banyuwangi agar mendapatkan pemasukan PPh yang merupakan bagi hasil dari pemerintah pusat yang nilainya cukup besar,” katanya kepada wartawan media ini di kantornya Rabu (23/06/2021).
Lebih jauh dia menjelaskan, pada tahun 2020 Banyuwangi mendapatkan dana bagi hasil tambang 13 persen atau nilainya sekitar Rp 88 Miliar.
"Untuk sementara kami baru mendapatkan sekitar Rp 58 Miliar sehingga kurang bayar,” jelasnya.
Sementara untuk dana perimbangan atau dana transfer, lanjutnya, dana akan masuk ke BPKAD. Sedangkan untuk setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuknya ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi.
"Yang jelas sebelum lengser dulu Pak Bupati mengharapkan agar status objek pajak untuk PT BSI itu di kabupaten Banyuwangi sehingga ada peningkatan pendapatan dari bagi hasil sektor pajak. Sekarang informasi terakhir di Malang coba kita cek lagi,” jelasnya.
Terpisah, Communication Affairs Manager PT BSI, Yusi Avianto Pareanom mengungkapkan, perpindahan ke KKP Madya Malang adalah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Untuk konfirmasi dan alasannya, silahkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),”ujar dia.
Baca Juga : Cukup Bawa Bukti Pajak STNK, Warga Bisa Vaksinasi Gratis di Polres Sumenep
Selanjutnya dia menuturkan PT BSI tidak mengetahui pembagian setoran pajak BSI di KPP Pratama Banyuwangi dengan Pemda Banyuwangi. Dia pun hanya bisa menginformasikan jika ketika BSI terdaftar di Kantor Pajak Banyuwangi, maka kewajiban BSI menyetorkan dan melaporkan pajaknya di Kantor Pajak Banyuwangi.
”Setelah dipindahkan ke KPP Madya Malang, maka kewajiban BSI menyetor dan melaporkan setoran pajaknya ke KPP Madya Malang,” tegasnya.
Kemudian terkait pernyataan Kepala BPKAD Banyuwangi yang sementara menerima dana sekitar Rp 58 Miliar sehingga kurang bayar, menurut Yusi hal tersebut tidak diketahui oleh pihak PT BSI.
"Mungkin bisa diklarifikasi dengan team Pemkab Banyuwangi. Yang pasti, seluruh kewajiban bayar pajak BSI untuk tahun 2020 sudah dipenuhi,” imbuh pria yang bekerja di PT BSI sejak tahun lalu.
Selanjutnya, dia menegaskan karena sudah status PT BSI sekarang terdaftar di KPP Madya Malang, maka setoran dan pelaporannya ke KPP Madya Malang, untuk KPP Pratama Banyuwangi sudah tidak ada setoran pajak lagi.