free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Pentingnya Penggunaan Helm dalam Berkendara

Penulis : SABRINA PATTRA LUCKYTO - Editor : Redaksi

23 - Jun - 2021, 04:04

Placeholder

Helm adalah komponen penting dalam berkendara sepeda motor sehari-hari. Helm merupakan sebuah alat yang berfungsi untuk melindungi kepala kita jika terjadi kecelakaan. 

Sejarah helm pertama kali terjadi pada tahun 1935, ketika ada seorang pria asal Inggris yaitu bernama T.E Lawrence yang mengalami kecelakaan berkendara sepeda motor. Pada saat itu helm masih belum ada, sehingga ketika kecelakaan berlangsung kepalanya membentur tanah dan mengalami koma hingga ia dinyatakan meninggal dunia. 

Baca Juga : Aquaponik, Manfaatkan Limbah untuk Budidaya Ikan dan Tumbuhan

Lalu dokter saraf yang menangani Lawrence, Huge Crains, meneliti tentang perilaku pengendara yang janggal. Setelah melakukan penelitiannya dihasilkanlah sebuah kerangka untuk upaya pencegahan cedera kepala. Setelah ditemukan kerangka ini, bagian cangkang dalam helm yang keras dilengkapi oleh Profesor C.F Lombard asal California Selatan pada tahun 1953.

Di Indonesia sendiri peraturan memakai topi pengaman mulai ada tertuang pada Maklumat Kapolri (17 November 1971). Maklumat ini dirilis oleh Jendral Hoegeng yang menjabat pada saat itu. Beliau melihat banyaknya angka kecelakaan pada pengguna sepeda motor dan menderita luka pada bagian kepala. Pada implementasinya masyarakat diharapkan untuk memakai topi pengaman yang pinggirannya terdapat karet, dalamnya terdapat bantalan untuk melindungi dari benturan, di luarnya terdapat ikat agar tidak terlepas ketika terkena angin, dan ada lubang ventilasi untuk memudahkan sirkulasi udara. 

Bentuknya sendiri dianjurkan bentuk setengah lingkaran seperti milik serdadu tempur, yang kini kita kenal dengan helm cetok. Lalu peraturan penggunaan helm ini disempurnakan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Adapun helm yang dipakai sendiri harus berstandar SNI. SNI ini sendiri disahkan dan dilabeli oleh Badan Standar Nasional (BSN) yang memenuhi syarat-syarat helm.

Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pengguna sepeda motor. Banyak lapisan masyarakat yang memiliki sepeda motor, hal ini dikarenakan harga sepeda motor lebih mudah dijangkau daripada harga mobil. 

Tidak lengkap rasanya bila mengendarai sepeda motor tidak memakai helm. Menurut saya, penggunaan helm itu termasuk bagian yang sangat penting dalam berkendara. Meskipun jarak yang akan kita tempuh begitu dekat. Mengapa demikian? Karena dalam kehidupan kita sehari-hari manusia memiliki takdirnya masing-masing. 

Takdir satu orang dengan orang yang lain itu berbeda-beda. Kita tidak tahu apakah dalam perjalanan terjadi kecelakaan atau tidak. Pastinya kita menginginkan keselamatan dan upaya untuk mencegah hal tersebut adalah berdoa dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan dan terjatuh pada bagian kepala dahulu, helm dapat meminimalisir cederanya. Meskipun tetap cedera setidaknya tidak terlalu parah seperti yang tidak memakai helm. Pemakaian helm tidak hanya untuk orang dewasa saja, namun anak kecil juga harus memakai.

Terdapat dalam Koran online Kompas, berita tentang anak di bawah umur yang kecelakaan tidak memakai helm, mereka langsung meninggal di tempat. Berita ini terjadi di Jalan Raya Rapa Dapa, Omben, Sampang, Jawa Timur pada Minggu tanggal 13 Januari 2019 pukul 19.00 WIB. 

2 orang anak dibawah umur berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm. Menurut saksi mata, kecelakaan terjadi ketika pengendara melaju dari utara ke selatan dengan kecepatan tinggi. Lalu mereka menyalip di tikungan setelah itu terjadi kecelakaan yang tak terhindarkan dengan pengendara sepeda motor yang lain. Kedua anak dinbawah umur itu langsung meninggal di tempat. Sedangkan pengendara sepeda motor lain tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa penggunaan helm memang sepenting itu.

Dalam kasus di atas, dijelaskan bahwa korban yang tidak menggunakan helm langsung meninggal di tempat. Hal itu terjadi karena kepala langsung berbenturan dengan aspal yang begitu kerasnya. Kepala merupakan bagian tubuh kita yang sangat penting, di dalam kepala sendiri terdapat organ otak sebagai elemen penting dalam menggerakkan organ dan tubuh lain manusia. Apabila terjadi sedikit kerusakan pada otak hal itu akan berakibat fatal pada organ maupun tubuh yang lain. Otak juga sangat penting untuk kesadaran kita, jika seperti kasus di atas dapat disimpulkan bahwa terjadi pendarahan pada otak yang mengakibatkan hilangnya kesadaran dan berujung pada kematian. Sedangkan pada korban lain yang menggunakan helm, meskipun belum sadar namun setidaknya bagian kepalanya terlindungi meskipun sedikit.

Baca Juga : Diskominfo Pamekasan Libatkan KIM Sosialisasikan Penggunaan DBHCHT

Pada implementasinya saat ini masih terdapat warga negara kita yang lalai tidak memakai helm. Apalagi terutama pada balita-balita biasanya mereka tidak dikasih helm oleh orang tuanya. Untuk mencegah kematian dalam kecelakaan karena tidak memakai helm, pihak kepolisian biasanya melakukan razia atau penilangan pada pengguna yang melanggar. 

Pihak kepolisian juga menilang warga yang memakai helm tidak ber-SNI. Helm ber-SNI memiliki kriteria, seperti: material cangkangnya non-logam karena harus tahan perubahan suhu, tahan terhadap air, minyak, sabun, dan alat pembersih lainnya. Pada bahan pelengkap helm harus yang tahan lapuk, tahan air, dan tahan pada perubahan. Bahan-bahan ini nantinya akan bersentuhan langsung dengan kulit sehingga tidak boleh terjadi iritasi pada kulit. Bahan yang keras juga dibutuhkan pada bagian tempurung, lapisan dalamnya juga keras yang biasanya terbuat dari Styrofoam, dan memiliki pengikat tali. Bentuk helm saat ini sudah bagus ada yang half-face, full-face, dan modular. Helm yang biasa kita gunakan biasanya bawaan dari pembelian sepeda motor adalah helm yang sudah berstandar SNI.

Penjualan helm ber-SNI sekarang sudah banyak varian motif yang kita sukai. Apalagi bagi anak muda sekarang banyak yang memakai helm bogo, yang mana helm itu sudah ber-SNI dan bentuknya trendy. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menggunakan helm. Helm ini sangat berfungsi sebagai upaya preventif kita dalam meminimalisir cedera kepala dalam benturan. Serta penggunaan helm merupakan hal yang penting agar selalu patuh pada peraturan jalan. Jika kita melanggar peraturan jalan ini maka konsekuensinya adalah penilangan oleh pihak kepolisian. Daripada dalam berkendara kita tidak aman dan terjadi penilangan maka sangat diwajibkan untuk menggunakan helm saat berkendara sepeda motor.

References

Belarminus, R. (2019). Naik Motor Tanpa Helm, 2 Pelajar Tewas Setelah Tabrakan. Sampang: Kompas. Retrieved Mei 16, 2021, from https://regional.kompas.com/read/2019/01/14/07050121/naik-motor-tanpa-helm-2-pelajar-tewas-setelah-tabrakan

Hanggoro, H. T. (2018, April 4). Wajib Helm di Indonesia. Retrieved Mei 16, 2021, from Historia: https://historia.id/urban/articles/wajib-helm-di-indonesia-Dr9al/page/3

Otomoto. (2019, Juli 16). Asal Mula Peraturan Wajib Pakai Helm. Retrieved Mei 16, 2021, from OTOMOTO Ahlinya Otomotif: https://otomoto.id/asal-mula-peraturan-wajib-pakai-helm/#:~:text=Memang%2C%20sejak%20awal%20kewajiban%20menggunakan,1971%2C%20tertuang%20dalam%20maklumat%20kapolri.

Saputra, R. (2019, Juli 2). Tanpa Kejadian Ini Helm Tak Akan Pernah Tercipta. Retrieved Mei 16, 2021, from 100kpj: https://www.100kpj.com/motonews/1327-tanpa-kejadian-ini-helm-tak-akan-pernah-tercipta


Topik

Ruang Mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

SABRINA PATTRA LUCKYTO

Editor

Redaksi