free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Diskominfo Pamekasan Libatkan KIM Sosialisasikan Penggunaan DBHCHT

Penulis : khairul rozi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Jun - 2021, 00:38

Placeholder
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan. (Foto: Ist/ Jatimtimes.com)

PAMEKASANTIMES - Pemerintah Kabupaten Pamekasan melibatkan sejumlah kelompok informasi masyarakat (KIM) di wilayahnya untuk menyosialisasikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Keterlibatan kelompok informasi itu untuk menyosialisasikan serta untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan senilai Rp 64,5 Miliar itu bisa tepat guna dan tepat sasaran. 

Baca Juga : Akibat Ledakan Covid-19, Ruang Isolasi di Rumah Sakit Panti Waluyo Penuh

Pemkab Pamekasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menganggarkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk kegiatan sosialisasi perundang-undangan bea cukai serta penggunaan DBHCHT dengan melibatkan KIM.

Berdasarkan data Diskominfo Pamekasan, jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada saat ini sebanyak 13 kelompok. Masing-masing KIM Kafe Warta, KIM Pamekasan Hebat, KIM Mawabeya, KIM Titanic, KIM Barokah, KIM Suka Maju, KIM Suka Makmur, KIM Bintang, KIM Sakera, KIM Kamboja, KIM Taman Bunga, KIM Perona dan KIM Loka.

“Keberadaan KIM ini dinilai akan membantu pola penyebaran informasi terkait DBHCHT agar masyarakat bawah bisa memahami tentang bagaimana penggunaan DBHCHT,” kata Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo  Pamekasan, Arif Rachmansyah, Selasa (22/06/2021).

Menurutnya, KIM dianggap menjadi bagian penting yang perlu dilibatkan melalui media yang dikelola. Apalagi KIM sudah diakui oleh pemerintah melalui Diskominfo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.

Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Baca Juga : Kasus Covid-19 di Kota Malang Naik, Wali Kota Sutiaji Minta Tiap Wilayah Perkuat PPKM Mikro

"Sehingga peran KIM melalui media yang dikelola inilah yang nantinya akan turut menyebar informasi yang kredibel dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain itu menurut Arif, KIM juga memiliki fungsi produksi informasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media, sehingga bisa memperluas tentang informasi yang lebih tepat dan terarah, yang akan langsung mengenai masyarakat secara luas. 

“Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam hal menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pemkab Pamekasan tahun 2021,” tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni