MALANGTIMES - Terkait peristiwa penganiayaan yang dialami karyawan bagian purchasing The Nine House Alfresco yakni Mia Trisanti (38) warga Jalan Letjen Sutoyo Gang 3, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, oleh pemilik The Nine House Alfresco yakni Jeffry, menemukan beberapa fakta baru.
Koordinator tim kuasa hukum korban yakni Leo A. Permana mengatakan, terdapat fakta baru ketika Mia disiksa oleh Jeffry di sebuah ruang khusus yang telah dipersiapkan untuk lokasi penganiayaan terhadap Mia.
Baca Juga : Kapolres Tuban Ruruh Pamit, Diganti Darman
"Baru tahu ada sundutan rokok di tangan sebelah kiri dan ada luka bakar. Itu terjadi pada saat kejadian. Menurut keterangan korban, dilakukan oleh Jeffry. Waktu di sundut rokok di tampel. Karena mungkin panas langsung ditampel dengan refleks," ungkapnya kepada MalangTIMES.com melalui saluran telepon, Sabtu (19/6/2021).
Selain itu, Mia pun juga mengaku telah mendapatkan pemukulan, penendangan, penjambakan hingga perampasan harta benda berupa dompet, KTP, SIM, buku rekening dan handphone yang dilakukan oleh Jeffry dengan pegawai lainnya.
Setelah mendapatkan tindakan penganiayaan tersebut, Mia pun langsung melaporkan apa yang telah ia alami ke Mapolresta Malang Kota dan langsung menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
"Visumnya dilakukan pada saat malam pemeriksaan itu dini hari di Rumah Sakit Saiful Anwar. Kami terima info masih belum keluar. Biasanya hasil visum itu keluar tujuh hari sampai 14 hari biasanya," terangnya.
Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan visum dengan kondisi Mia yang semakin buruk, pihak keluarga merujuk ke Persada Hospital untuk menjalani perawatan.
"Kebetulan di UGD langsung diambil tindakan CT Scan. Di sana terlihat memang ada memar di mata dan di kepala. Ada rasa nyeri di dada sebelah kiri dan pinggul sebelah kiri. Untuk kondisi saat ini, mbak Mia masih lemas. Mata sebelah kirinya kabur," ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Malang Raya ini mengatakan tindakan sundutan rokok yang berdasarkan pengakuan korban dilakukan oleh Jeffry ketika berada di ruangan khusus.
Baca Juga : Unik, Anggota Polres Malang Gowes Gunakan Seragam Polisi Jadul
"Iya di ruang santai, ruang eksekusi itu. Dan lucunya ruangan itu ada CCTV, tetapi karena ada kejadian seperti ini CCTV nya disuruh mematikan semua. Lah itu yang menjadi pertanyaan kita nantinya," tegasnya.
Sementara ini, terkait laporan polisi yang telah dibuat oleh Mia, kata Leo, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait peristiwa penganiayaan.
"Belum ada sama sekali (pemanggilan saksi dari pihak Mia, red). Karena saya juga tahu kabar dari media juga, kasat Bapak Tinton bahwa masih melakukan pendalaman dalam perkara ini," tandasnya.
Sebagai informasi, hingga sampai saat ini Mia masih menjalani perawatan intensif di Persada Hospital. Pihak kuasa hukum juga meminta kepada pihak keamanan Persada Hospital untuk menjaga Mia.
"Kita juga minta bantuan rumah sakit dan pihak keamanan untuk menjaga Mbak Mia, takutnya ada intimidasi dari luar," pungkasnya.