free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hormati Proses Hukum Kaburnya Calon PMI PT CKS, DPRD Kota Malang Hearing Pekan Depan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

17 - Jun - 2021, 22:16

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika saat ditemui MalangTIMES.com di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (17/6/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES - Terkait kasus kaburnya lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta PT Citra Karya Sejati (CKS), DPRD Kota Malang menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, penanganan kasus berkaitan dengan lima orang calon PMI PT CKS tersebut sudah ditangani pihak kepolisian dan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. 

Baca Juga : Tingkatkan Layanan, Kemenag Tuban Gelar Latihan Berbasis IT

"Kita serahkan saja ke dinas terkait sampai mereka memberikan laporan ke kita, kemudian juga kepolisian sudah melakukan penyidikan. PT CKS juga sudah membentuk pengacara, biarkan proses hukumnya berjalan, keputusannya baru akan kita evaluasi," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Kamis (17/6/2021). 

Terkait proses hearing sendiri juga telah dipersiapkan sejak awal oleh DPRD Kota Malang. Dalam proses hearing sendiri, akan melibatkan Disnaker-PMPTSP Kota Malang. 

"Di awal kita sudah persiapkan di hearing Disnaker, akan kita minta mereka (Disnaker-PMPTSP, red) sedikit melaporkan itu. Hearing senin sampai rabu. Silahkan liat jadwalnya di Komisi D," ujarnya. 

Untuk perusahaannya sendiri dalam hal ini PT CKS dalam proses hearing tidak diikut sertakan. Made beralasan proses hukum telah naik tahapan ke ranah penyidikan. 

"Perusahaannya tidak kami panggil khusus, karena ini sudah ke ranah pidana. Karena kita manggil seperti apa kan ini sudah penyidikan, jadi kita tidak mau mengaburkan masalah ini," terangnya. 

Pihaknya saat ini sedang menunggu hasil putusan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Jika nantinya APH menganggap tidak terdapat pelanggaran dalam kasus kaburnya lima orang calon PMI dari BLK-LN Central Karya Semesta PT CKS, maka DPRD Kota Malang akan mengevaluasi mengapa bisa keluar putusan tersebut. 

"Kalau memang ada pelanggaran, yasudah kita serahkan, kan sudah diproses. Bila perlu izinnya kita cabut disini, dia tidak boleh beroperasi, atau kita blacklist PJTKI ini. Tergantung hasil APH saja," tandasnya. 

Baca Juga : Perkuatan Sinergitas, BPKK DPD PKS Kota Malang Kunjungan Kebangsaan ke PDA Kota Malang

Terakhir, pihaknya berharap agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Menurutnya peristiwa tersebut bermula karena kurangnya pembinaan dan miskomunikasi antara pihak pengelola dengan calon PMI yang mendapatkan pelatihan. 

"Kalau semua berkomunikasi dengan baik, apa keluhannya. Sehingga di sini dibutuhkan konseling. Mereka dari segi ketrampilan okelah, tapi dari segi mereka yang berharapan segera berangkat, rindu keluarga, itu kan juga mengganggu, pelayanan psikologis perlu di situ. Apalagi secara ekonomi mereka kurang," terangnya. 

Made menambahkan bahwa menurutnya PJTKI harus lebih manusiawi dalam memperlakukan para calon PMI. Karena para calon PMI ini bukan komoditas, namun para calon PMI merupakan manusia yang mempunyai hati. 

"Mereka adalah manusia yang punya hati juga. Maka harus dilayani dengan baik," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni