TULUNGAGUNGTIMES - Diduga karena banyak aduan yang masuk pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, website atau aplikasi Sistem informasi pembangunan Desa (Sipede) telah ditutup dan tidak bisa diakses secara bebas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung melalui Kabid Perencanaan dan Pembangunan Desa Anasrudin mengatakan, aplikasi Sipede sudah ditutup oleh Kemendes PDTT, dan kepastian kapan mulai ditutup pihak Dinas juga tidak mengetahuinya secara pasti.
Baca Juga : Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Terpilih Dilaksanakan Pekan ini, Pemkab Belum Terima Undangan
"Kami juga tidak tahu mulai kapan ditutup. Mungkin ada beberapa aduan yang masuk dan bukan dari Tulungagung saja tapi juga dari Kabupaten lain," kata Anas saat dikonfirmasi di kantornya. Kamis (17/06/2021).
Menurut Anas, pihaknya juga tidak tahu apakah kasus Sipede yang terjadi Tulungagung juga terjadi di Kabupaten/kota lain di Indonesia, namun dirinya memastikan bahwa ada aduan yang masuk di Kementerian diluar aduan dari Tulungagung.
Dijelaskan, Dinas PMD menindaklanjuti dari aduan beberapa Kades melalui Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Tulungagung yang merasa resah dengan adanya website Kemendes PDTT yang disalah gunakan oleh oknum LSM.
Website itu, lanjut Anas, sebagai sumber informasi dari Kementerian untuk memonitoring Dana Desa. Selain itu website digunakan untuk mengetahui APBDes awal dan APBDes awal mesti tidak sama dengan APDes akhir karena pada Tahun 2020 ada 4 kali perubahan, dan perubahan itupun ada dasar hukum atau aturannya.
"Desa mau tidak mau harus merubah (APBDes) karena memang ada dasarnya, ada aturan, seperti BLT yang ditambah hingga bulan Desember dan pengadaan masker," jelas Anas.
Menurut Anas, karena ada beberapa kali perubahan maka dipastikan bahwa APBDes awal itu pasti tidak sesuai dengan yang terakhir. Dan di desa sendiri belum melakukan update data pada aplikasi sipedenya, oleh karena itu data yang belum sinkron tersebut digunakan oleh LSM untuk melaporkan kepada APH yang akhirnya timbul permasalahan.
"Berdasarkan masalah itu, melalui DPMD Bupati Tulungagung menyurati Kementerian," tutupnya.
Baca Juga : Bupati Blitar Ajak ASN Jadi Duta Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, gerah dengan ulah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sering menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Desa (Sipede) Kemendes untuk dilaporkan ke pihak berwajib membuat para kepala desa gerah. Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung berkirim surat ke Bupati untuk melakukan fasilitasi sosialisasi kemendes dan mengadukan ulah oknum LSM yang justru dianggap mengganggu kinerja pemerintah desa.
Gayung bersambut, Bupati Tulungagung secara resmi meneruskan aduan dan keluhan para kepala desa itu ke Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Selasa (15/06/2021). Dalam surat yang diterima media ini, Bupati Tulungagung menerangkan jika banyak kepala desa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui pintu masuk Web Sistem Informasi Desa (SID) yang dikelola Kemendes.
Buntutnya, desa yang dilaporkan itu kemudian ditindaklanjuti oleh APH ke desa. Dengan dasar itu, Bupati Tulungagung secara resmi meminta kepada Kemendes agar memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum (APH) secara berjenjang dari pusat hingga Kabupaten terkait pemanfaatan informasi dari Web SID.
Bupati Tulungagung saat dikonfirmasi membenarkan surat yang beredar dan ditandatangani itu. "Iya benar," kata Maryoto Birowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.