free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Saat Jaksa Sebut Status Habib Rizieq Sebagai Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Jun - 2021, 16:33

Placeholder
Habib Rizieq (Foto: Tribunnews.com)

INDONESIATIMES - Dalam sidang lanjutan kasus eks pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, jaksa menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Di ruang sidang, jaksa menyampaikan keraguan akan status Imam Besar yang disandang oleh Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, pada Senin (14/6/2021) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan pembacaan tanggapan (replik) atas pledoi yang seblumnya disampaikan Rizieq. Habib Rizieq didakwa telah membuat keonaran terkait penyebaran hoax tes swab di RS Ummi dan dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga : Kejari Temukan Kerugian Lain atas Kasus Dugaan Korupsi Kepala SMKN 10 Kota Malang

Jaksa menyampaikan, Habib Rizieq acap kali menyampaikan kata-kata yang tidak sehat dan emosional. Bahkan jaksa menilai Rizieq telah sembarangan menuding lewat pledoi pada persidangan 10 Juni lalu.

"Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi," ujar jaksa di persidangan. 

Kalimat-kalimat yang tidak etis dinilai jaksa tak pantas diucapkan oleh tokoh agama. Tapi, Rizieq didengarnya bergelar imam besar. Di sinilah momen jaksa menilai gelar itu cuma bohong.

"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," kata jaksa.

Terkait tudingan itu, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengaku tidak setuju. Aziz mengklaim gelar tersebut telah diberikan jutaan rakyat Indonesia yang mengikuti aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Baca Juga : Tindaklanjuti Atensi Kapolri, Polres Malang Operasi Premanisme Jalanan

"Kalau dari saya pribadi dan tim kuasa hukum menanggapi soal itu masalah keberatan dengan ucapan atau klaim imam besar, itu hak setiap pribadi ya. Kita tidak pernah memaksa seseorang untuk menganggap Habib Rizieq imam besar," ujar Aziz. 

Ia mengatakan jika "imam besar" merupakan klaim jutaan rakyat Indonesia saat aksi 212. Terkait kata-kata kasar, lanjut Aziz, Habib Rizieq tidak bermaksud untuk menyinggung orang lain dalam pernyataannya. Menurutnya, ucapan Rizieq itu adalah bentuk ketegasan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni