MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang temukan kerugian lain atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala SMKN 10 Kota Malang Dwidjo Lelono (54) atau inisial DL.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi mengatakan bahwa temuan kerugian lain atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh DL (54) yakni berkaitan dengan anggaran BPOPP (Biaya Pendidikan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) pada tahun 2020.
Baca Juga : Disdikpora Kabupaten Tulungagung Harap Kampung Matematika Dapat Bantu Belajar Siswa
Sebelumnya mulai hari Senin hingga Jumat telah dilakukan audit oleh tim dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil audit itu lah pihak Kejari Kota Malang juga menemukan fakta-fakta baru.
"Kita mendapatkan fakta-fakta baru yang utamanya terkait dengan dana BPOPP 2019-2020. Di mana di dalamnya itu terkait ada kegiatan istilahnya rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah melibatkan 11 rekanan," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (14/6/2021).
Sebanyak 11 rekanan yang namanya dicatut dalam proses pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana di SMKN 10 Kota Malang pun mengaku bahwa mulanya pihaknya menyerahkan penawaran melalui company profile ke pihak SMKN 10 Kota Malang.
Namun, hal itu langsung direspon oleh DL (54) yang mengarah pada pembagian keuntungan. Pembagian keuntungan pun cukup tinggi yang membuat pihak rekanan tidak sanggup.
"Dia (tersangka DL, red) ngomong ke rekanan, kalau kamu mau dengan saya kerja, udah kamu 60 persen saja, 40 persen saya. Rekanan nggak mampu. Mundur semua. Akhirnya dikerjakan sendiri dengan meminjam bendera. Dengan kompensasi 2,5 persen," jelasnya.
Tindakan tersebut merupakan temuan yang berbeda dengan tindak pidana korupsi pada dana BABUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) tahun 2019 sebesar Rp 1,9 miliar yang mana negara mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
Sementara untuk dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan baru oleh pihak inspektorat dan penyidik di Kejari Kota Malang terkait anggaram BPOPP. Kerugian negara pun mencapai Rp 700 juta.
"Kalau tahun 2020 aja perkiraan kerugian negara dari BPOPP itu Rp 700 juta lebih sudah. Ya kalau Rp 700 juta sekian, tambah Rp 500 juta yang BABUN ya Rp 1 koma sekian," bebernya.
Baca Juga : Dimanjakan dengan Pemandangan yang Indah, Paralayang Kota Batu Jadi Destinasi Favorit Para Biker
Pihak Kejari Kota Malang pun masih terus mendalami kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh DL (54). Termasuk terkait keterlibatan guru yang berada di SMKN 10 Kota Malang.
"Ada beberapa guru yang pastinya tahu. Cuma kita sedang pertimbangkan sampai di mana kita mintai pertanggungjawaban pidananya kepada mereka. Dan juga peranan dia sih. Ketika dia sangat berperan, ya pasti kita mintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
Nantinya, Kejari Kota Malang juga akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kota Malang untuk menunggu hasil akhir pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang melilit DL (54).
"Sejauh ini ya masih saksi-saksi. Sambil menunggu nanti fix keluar hasil dari inspektorat, kita perdalam dan penetapan tersangka baru," ujarnya.
Sebagai informasi, bahwa tersangka DL (54) telah dilakukan penahanan secara sementara mulai hari Senin (7/6/2021) hingga 20 hari kedepan atau tepatnya pada hari Sabtu (26/6/2021) untuk keperluan pemeriksaan secara mendalam.