free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemkot Batu Gandeng Kejari Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Perparkiran Tepi Jalan

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

15 - Jun - 2021, 00:07

Placeholder
Kepala Dinas Perhubungan Imam Suryono bersama Kejari Kota Batu Supriyanto menunjukkan kerjasama yang sudah ditandatangani di Balai Kota Among Tani, Senin (14/6/2021).

BATUTIMES - Hingga awal bulan Juni retribusi parkir di tepi jalan masih mencapai Rp 139 juga. Rendahnya angka tersebut menjadi permasalahan Pemkot Batu. Karena itu salah satu upayanya Pemkot Batu bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), di Balai Kota Among Tani, Senin (14/6/2021).

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum, mengenai pengawasan dan pembinaan perparkiran di tepi jalan umum dengan Dinas Perhubungan. Ya dengan kerja sama itu agar permasalahan parkir bisa lebih mudah tertangani.

Baca Juga : Gencarkan Operasi, Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme Diamankan Polres Blitar

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan  perjanjian kerja sama ini penting agar aparatur sipil negara (ASN) bisa melaksanakan tugasnya dengan baik lagi. “Ketika bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum), maka ketika bekerja akan merasa aman, nyaman, dan bisa bekerja dengan baik,” ungkap Dewanti.

Selain kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Batu juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan permasalahan hukum mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas, dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto menambahkan, pihaknya siap mendampingi khususnya dalam bidang hukum dan tata usaha negara. Suapaya program yang dijalankan on the track.

“Ketika OPD yang menjalankan kegiatan di lapangan, supaya jalannya on the track, maka bisa meminta pendampingan khususnya dalam bidang hukum dan tata usaha negara," katanya.

Baca Juga : Bubarkan Aksi Balap Liar di Bendungan Jegu, Polres Blitar Amankan Ratusan Pemuda

Hanya saja Kejari menekankan pihaknya tidak hanya menindak, tetapi bertugas untuk mencegah agar tidak terjadi permasalahan hukum. “Penegakan hukum tidak semata menindak orang, termasuk mencegah agar orang tidak terkena hukum,” tambah Supriyanto.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya