BATUTIMES - Hingga awal bulan Juni retribusi parkir di tepi jalan masih mencapai Rp 139 juga. Rendahnya angka tersebut menjadi permasalahan Pemkot Batu. Karena itu salah satu upayanya Pemkot Batu bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), di Balai Kota Among Tani, Senin (14/6/2021).
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum, mengenai pengawasan dan pembinaan perparkiran di tepi jalan umum dengan Dinas Perhubungan. Ya dengan kerja sama itu agar permasalahan parkir bisa lebih mudah tertangani.
Baca Juga : Gencarkan Operasi, Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme Diamankan Polres Blitar
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan perjanjian kerja sama ini penting agar aparatur sipil negara (ASN) bisa melaksanakan tugasnya dengan baik lagi. “Ketika bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum), maka ketika bekerja akan merasa aman, nyaman, dan bisa bekerja dengan baik,” ungkap Dewanti.
Selain kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Batu juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penanganan permasalahan hukum mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas, dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto menambahkan, pihaknya siap mendampingi khususnya dalam bidang hukum dan tata usaha negara. Suapaya program yang dijalankan on the track.
“Ketika OPD yang menjalankan kegiatan di lapangan, supaya jalannya on the track, maka bisa meminta pendampingan khususnya dalam bidang hukum dan tata usaha negara," katanya.
Baca Juga : Bubarkan Aksi Balap Liar di Bendungan Jegu, Polres Blitar Amankan Ratusan Pemuda
Hanya saja Kejari menekankan pihaknya tidak hanya menindak, tetapi bertugas untuk mencegah agar tidak terjadi permasalahan hukum. “Penegakan hukum tidak semata menindak orang, termasuk mencegah agar orang tidak terkena hukum,” tambah Supriyanto.