free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jika Terbukti Melanggar, Wali Kota Malang Siap Cabut Izin BLK-LN PT CKS

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

14 - Jun - 2021, 21:45

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

MALANGTIMES - Kasus kaburnya sejumlah 5 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS) Kota Malang masih menjadi perhatian publik.

Kabar adanya indikasi ketidaksesuaian proses pelatihan kerja yang dilakukan oleh pihak BLK tersebut pun hingga kini masih dalam proses penyidikan kepolisian.

Baca Juga : Panji Agung dan Galuh Diah, Wakili Kota Kediri di Ajang Raka-Raki Provinsi Jatim

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, terkait dengan persoalan hukum yang telah diselidiki oleh pihak kepolisian saat ini sepenuhnya di luar dari campur tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. 

Pihaknya memastikan jika memang ditemui indikasi pelanggaran tidak akan ambil pusing dan akan melakukan pencabutan izin terhadap BLK-LN PT CKS tersebut.

"Itu bukan domain kami (terkait penyelidikan). Maka hukum nanti yang berbicara ketika nanti melakukan. Katanya diduga perdagangan manusia, nanti obyek hukum. Kalau sudah inkrah ya akan kita tutup, kita cabut izinnya," ujarnya, ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (14/6/2021).

Terkait dengan hasil yang diungkapkan kepada publik mengenai kondisi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut, semata adalah terkait legalitas persoalan izin hingga Standart Operasional Prosedur (SOP) pelatihan kerja.

Di mana hal ini sempat menjadikan perdebatan, lantaran hasil kunjungan yang dilakukannya  ke kantor BLK-LN CKS di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (12/6/2021) lalu berbeda dengan temuan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Perkara itu tidak sama dengan investigasi yang dilakukan oleh penyidik, itu urusan lain. Karena kami bukan penyidik. Saya melihat dari legal formal, bahwa itu sudah berizin, BLK-nya sudah berizin dan PMI-nya sudah izin, saya lihat SOP-nya, dan lainnya. Berdasar itu, saya tidak pernah menginterpretasikan yang lain," jelasnya.

Lebih jauh, adanya kejadian ini dikatakan Sutiaji untuk tidak disikapi secara keseluruhan. Artinya, tidak semua P3MI di Kota Malang berjalan dengan suatu yang negatif. Sebab, masih banyak perusahaan yang membantu dalam proses keterampilan calon pekerja.

Baca Juga : SiLPA Kota Malang Capai Rp 576 Miliar, Legislatif Minta Ada Pembenahan dan Tak Kambing Hitamkan Covid-19

"Tetap yang di Kota Malang sepanjang eksistensi secara hukum dan itu kita persiapkan. Jangan hanya satu kasus, lalu menilai P3MI semua jelek. Karena ini juga membantu bagaimana memberikan pendidikan, keterampilan, dan lainnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 5 calon PMI yang kabur dari BLK-LN PT CKS ini terjadi pada Rabu (9/6/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian ini pun saat ini juga tengah dalam proses penyidikan pihak kepolisian Polresta Malang Kota.

Kelima calon PMI kabur dengan turun dari lantai 4 gedung BLK-LN PT CKS dengan menggunakan selimut yang diikat. Akibat nekat kabur, tiga dari lima orang calon PMI tersebut mengalami luka-luka dan patah tulang. Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan selamat. 

Ketiga calon PMI yang mengalami luka-luka dan patah tulang sempat dievakuasi oleh warga sekitar dan akhirnya dilarikan menuju Rumah Sakit Wava Husada, Kepanjen, Kabupaten Malang. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana