free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Arab Saudi Hanya Perbolehkan Ibadah Haji 2021 untuk Warga Sendiri

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

13 - Jun - 2021, 15:28

Placeholder
Ilustrasi pelaksanaan ibadah Haji dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Foto: APH/HO/Saudi Ministry Of Media).

INDONESIATIMES - Teka-teki pelaksanaan ibadah haji akhirnya terjawab. Ya, pemerintah Arab Saudi telah memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini hanya dibuka untuk domestik atau warga sendiri.

 

Baca Juga : Kunjungi BLK-LN PT CKS, Wali Kota Sutiaji sebut Perlakuan Masih Wajar

Hal ini dilakukan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang urung usai. Bahkan, meski tetap menggelar pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi tetap membatasi jumlah jamaan yakni hanya sebanyak 60 ribu saja.

 

"Pelaksanaan ibadah haji 2021 hanya terbatas domestik Arab Saudi baik warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat yang berada di Arab Saudi," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, dilansir dari berbagai sumber.

 

Keputusan tersebut diambil karena pandemi Covid-19 yang masih merajalela dan Kerajaan Arab Saudi mengutamakan kesehatan dan keselamatan umat manusia.

 

Dalam prosesi sebelum pelaksanaan ibadah haji, Arab Saudi juga menekankan bagi mereka yang akan melakukan ibadah haji pada bulan Juli 2021 mendatang harus mememuhi beberapa persyaratan.

 

Di antaranya, bebas dari penyakit kronis apa pun, dan berusia antara 18 hingga 65 tahun bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 sesuai dengan langkah-langkah vaksinasi kerajaan.

 

Baca Juga : Bukan Dilakukan Pemerintah, Jembatan Gantung Rusak di Tulungagung Ini Diperbaiki Aktivis LSM Kahuripan dan Warga

Jamaah haji harus divaksinasi lengkap, atau mereka yang menerima satu dosis vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelumnya, atau mereka yang divaksinasi setelah sembuh dari virus Covid-19.

 

Sebelumnya, pemerintah RI juga telah memutuskan tidak ada pemberangkatan calon jamaah haji di tahun ini. Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 Masehi.

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan,  keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji 1442 H imi demi keselamatan jemaah. Hal ini di dasari karena kasus harian Covid-19 di Indonesia pada 26-31 Mei rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus.

Pihaknua menilai kesehatan dan keselamatan jamaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy