BATUTIMES - Pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) terus menurun di Kota Batu. Hal itu berdasarkan pengajuan IMB dalam data Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu selama tiga tahun terakhir.
Rinciannya, pada tahun 2018 Pemkot Batu telah menerbitkan 771 IMB. Tahun selanjutnya pada 2019, jumlahnya menurun cukup pesat sampai 489 sehingga menjadi 282 pemohon IMB. Dan tahun 2020 masih ada penurunan, hanya 202 pemohon IMB.
Baca Juga : Dinas Pariwisata Kota Batu Gelar Tour Virtual Gowes Wisata Nasional, Grand Prize Daihatsu Ayla
Kepala DPMPTSP-TK Kota Batu Muji Leksono mengatakan, turunnya pemohon IMB selama tiga tahun terakhir itu lantaran ketatnya pengawasan di Kota Batu. Pemkot Batu bersama pemerintah desa di 24 desa/kelurahan memaksimalkan pengawasan.
“Pemkot Batu bersama pemerintah desa setenpat memaksimalkan pengawasan terhadap pengurusan IMB di Kota Batu. Khususnya yang ada di kawasan Kecamatan Bumiaji,” katanya. “Mengingat Kecamatan Bumiaji ditetapkan sebagai lahan hijau. Sehingga dilarang adanya pembangunan di kawasan tersebut. Itu sesuai dengan Perda RTRW,” imbuh Muji.
Hal tersebut berlandaskan pada peraturan daerah terkait IMB dan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sebab sebagai kota wisata, jika mengabaikan RTRW, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang kota yang telah ditentukan pada RPJMD Kota Batu 2017-2022 tidak berarti.
Walau permohonan IMB menurun, Muji mengaku retribusi mengalami peningkatan. Tercatat tahun 2018 retribusi sejumlah Rp 988,8 juta. Lalu tahun 2020 ada kenaikan mencapai Rp 1 miliar. Sementara tahun 2021 pada Januari sampai April, perolehan retribusi mencapai Rp 147,1 juta, dari target total Rp 3 miliar.
Baca Juga : Arsjad Rasjid, Calon Ketum Kadin yang Jadi Sorotan hingga Trending Twitter
“Meskipun permohonan IMB turun, tapi untuk retribusinya ada peningkatan. Sebab selama dua tahun terakhir terdapat penambahan atau perluasan bangunan sebelumnya,” tutupnya.