MALANGTIMES - Kasus kaburnya sejumlah 5 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (CKS) Kota Malang, tengah menjadi perbincangan hangat.
Beredar kabar, terdapat indikasi ketidaksesuaian proses pelatihan kerja yang dilakukan oleh pihak BLK tersebut. Hal inipun menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Baca Juga : BLK-LN PT CKS Menyangkal Adanya Kekerasan ke 5 Calon TKI yang Kabur
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, indikasi akan kejanggalan di BLK akan ditindaklanjuti. Ia mengecam keras perbuatan yang merugikan masyarakat. "Saya mengecam penuh siapapun, setiap perbuatan yang merugikan masyarakat. Walaupun korbannya bukan warga Kota Malang," ujarnya, Jumat (11/6/2021) sore.
Untuk memastikan apakah indikasi pelanggaran dilakukan oleh pihak BLK, dalam waktu dekat pihaknya bakal langsung meninjau ke lokasi tempat pelatihan yang berada di kawasan Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hal ini untuk memastikan terkait perizinan dari yang bersangkutan.
"Besok, saya akan langsung ke sana (BLK). Saya akan ke lokasi. Saya rasa tidak mungkin dia sudah sesuai aturan yang ada. Ketika itu sudah izin, seandainya ya, maka itu jelas sudah melanggar, melanggar aturan," jelasnya.
Lebih jauh Sutiaji tidak mau menjustifikasi apapun sebelum memastikan secara langsung kondisi dan situasi yang ada. Namun, jika memang ditemui adanya pelanggaran, maka pihak BLK dipastikan harus menjalani proses hukum yang berlaku. Bahkan, ketika memang diketahui telah berizin, tidak menutup kemungkinan izin untuk yang bersangkutan akan dicabut.
"Apa tindakan yang harus diambil, itu tentu ketika dia melakukan kesalahan, kelalaian ya nanti ada proses hukum. Kalau untuk izin (ketika memang berizin) akan kita cabut karena sudah tidak sesuai standar yang ada," pungkasnya.
Baca Juga : Tak Layak Pakai, DLH Kota Malang Ajukan Penambahan 10 Truk Pengangkut Sampah
Sebagai informasi, 5 calon PMI yang kabur dari BLK PT CKS ini terjadi pada Rabu (9/6/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian ini pun saat ini juga tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polresta Malang Kota.
Sebelumnya diberitakan, terkait izin operasional BLK PT CKS, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTSP) Kota Malang yang bersangkutan mencatat masih dalam proses perizinan. Hal itu, dilihat berdasarkan izin nomor: 566/LA-LPK/I/2017. Kemudian izin nomor: 259/LA-LPK/I/2019, serta izin nomor: 260/LA-LPK/2019. Selain itu, pihak BLK PT CKS, juga masih menambah pengajuan ke Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk salah satu program pelatihan kerja lainnya.