TULUNGAGUNGTIMES - Dalam rangka memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat khususnya urusan surat pindah datang penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung melakukan penyederhanaan prosedur atau memangkas persyaratan.
Hal tersebut juga merupakan bagian dari menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga : Menko Airlangga Optimis Pertumbuhan Ekonomi akan Tumbuh 7-8 Persen pada Kuartal II
"Hari ini kita adakan sosialisasi Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan bimtek tentang pelayanan pindah datang penduduk," kata Kepala Dispendukcapil Tulungagung Nina Hartiani, Senin (07/06/2021).
Dengan adanya bimbingan teknis (bimtek), lanjut Nina, diharapkan akan membawa manfaat atau faedah bagi semuanya, dan merupakan langkah awal perubahan pelayanan Dukcapil khususnya pelayanan pindah datang penduduk.
Menurut Nina, dengan pelayanan yang cepat dan tidak bertele-tele yang artinya menjalankan sistem pelayanan dengan penyederhanaan prosedur, atau memangkas persyaratan dan memperpendek birokrasi.
"Dikenal dengan deregulasi dan debirokratisasi sehingga pelayanan Dukcapil sekarang bisa menjadi paket pelayanan, artinya sekali mengurus dokumen bisa terbit beberapa dokumen," jelasnya.
Terkait dengan sasaran bimtek dan waktu pelaksanaan, Nina tidak menjelaskan secara rinci, namun dirinya menegaskan bahwa point pentingnya adalah pada penyederhaan proses pelayanan adminduk khususnya pada pelayanan surat pindah datang penduduk di Kabupaten Tulungagung.
Untuk diketahui, Perpres 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diundangkan pada 18 Oktober 2018 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184 di Jakarta.
Untuk poin penting dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 itu sendiri adalah sebagai berikut :
1. Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Pada Pasal 11 disebutkan syarat penerbitan KK baru untuk penduduk WNI yaitu:
a. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang berpindah di dalam negeri
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten-Kota untuk WNI yang pindah dari luar negeri.
d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
e. Petikan Keputusan Presiden dan berita acara pengucapan sumpah setia bagi warga negara asing yang menjadi WNI
2. Mengurus Perubahan KK
Bagi warga yang ingin memperbarui KK karena ada perubahan data, menurut Pasal 12 Perpres ini, cukup membawa KK lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan.
3. Mengganti KK yang Hilang atau Rusak
Baca Juga : Permudah Pembersihan Sampah, DLH Kota Malang Tambah Road Sweeper
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus menyerahkan surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak serta membawa e-KTP.
4. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Penerbitan e-KTP baru bagi Penduduk WNI kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga. Bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
5. Penerbitan e-KTP baru bagi Penduduk Orang Asing
Syaratnya adalah telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; membawa KK, dokumen perjalanan, dan kartu izin tinggal tetap
6. Perekaman dan Penerbitan e-KTP Baru di Luar Domisili
Perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan membawa KK.
7. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin. Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Untuk selanjutnya, terkait penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri