free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Deretan Kasus Selama Pandemi Covid-19

Penulis : Muhammad Dwi Prasetyo - Editor : Redaksi

05 - Jun - 2021, 22:17

Placeholder

Sejak munculnya pandemi di Indonesia pada Maret 2020 hingga sekarang tak kunjung usai , dan penyebaran wabah pandemi Covid-19 berdampak pada aspek ekonomi, sosial, ekonomi, hingga penegakkan hukum. Hal ini dikarenak munculnya pembatasan aktivitas melalui PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Mulai melarang kegiatan belajar mengajar disekolah, beribadah,membatasi transportasi, hingga larangan aktivitas kerja. 

  1. Kasus hukum pertama kalinya ,Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru menyidangkan pelanggaran PSBB yang ditetapkan Pemkot Pekanbaru. Dalam sidang yang digelar secara Online pada (29/04/2020). Terdakwa Rubahri Purba (65), Pemilik warnet di kecamatan Marpoyan Damai,dinyatakan bersalah oleh Majelis dikarenakan tidak menaati aturan PSBB kota Pekanbaru dan dihukum denda Rp750.000. berkumpul.
  2. Tak hanya masyarakat kecil, Pelanggaran hukum juga dilakukan oleh berbagai pejabat negara, salah satunya terkait kasus korupsi Mentri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dengan kebijakan ekspor benih lobster atau benur. Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh pimpinan KPK kepasa media pada 25 November 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap komisi antirasuah karena mendapatkan kick back (suap) dari kebijakan dan regulasi yang ia keluarkan terkait perizinan ekspor benih lobster. Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mnerapkan pasal-pasal penindakan pencucian uang dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster dan benur.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoroti penggunaan uang yang diduga hasil korupsi lobster untuk pembelian barang-barang. KPK mencurigai uang tersebut  diduga digunakan untuk membeli rumah,mobil,dan sewa apartemen. Tindakan tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) karena terdapat upaya membelanjakan dan menyamarkan hasil korupsi.

Baca Juga : Kasus Sebaran Covid-19 di 3 Kecamatan Mencekam, Dewan Desak Tim Satgas Segera Lakukan Evaluasi 

 

Pasal 3 UU TPPU mengancam orang-orang yang membelanjakan atau mengalihkan harta yang berasal dari tindak pidana dengan penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 4 UU TPPU mengancam orang yang menyembunyikan atau menyamarkan harta dari tindak pidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Adapun orang yang menerima harta dari tindak pidana diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 5 UU TPPU.

  1. Tak lupa juga ditengah tercekiknya kondisi ekonomi ditengah-tengah pandemi ini Pejabat negara dengan segan-segan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yang notabene adalah hak rakyat kecil. Hingga kini ,berawal dari penangkapan pejabat Kemensos,hingga Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers yang melibatkan  menteri sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dan menyerahkan diri ke penyidik KPK pada minggu dini hari usai Operasi Tangkap Tangan  (OTT) pejabat Kemensos.

Ancaman hukuman mati pernah dilontarkan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutan, Hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Isu hukuman mati untuk pelaku korupsi kembali mencuat. Isu ini dipopulerkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Edward menyebut mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bisa dihukum mati karena melakukan korupsi. Kedua orang itu melakukan rasuah di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut hal itu bergantung pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Beleid itu menyebutkan hukuman mati bisa diterapkan di kasus korupsi dengan kondisi tertentu. KPK juga harus membuktikan adanya kerugian negara dari tindakan korupsi Edhy dan Juliari.
 
"Bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.

 

Daftar Pustaka ;


Topik

Ruang Mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Dwi Prasetyo

Editor

Redaksi