free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Waduh, Belasan Perusahaan Tambak di Jember Dinyatakan Ilegal, Hanya 2 yang Berizin

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Jun - 2021, 22:59

Placeholder
Anggota DPRD Jember saat sidak pengolahan limbah di PT. ATG (foto : Moh. Ali Makrus / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES - Sidak yang dilakukan lintas Komisi di DPRD Jember, yakni Komisi A, Komisi B dan Komisi C, serta BPN dan Dinas Perikanan Pemkab Jember pada Kamis (3/6/2021) di sepanjang JLS (Jalur Lintas Selatan) di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Jember, menemukan fakta baru. 

Dari hasil sidak itu, ditemukan ada 12 perusahaan tambak yang ada di sepanjang pantai di desa tersebut. Namun ternyata, hanya 2 perusahaan saja yang resmi, alias memiliki izin budidaya perikanan yakni PT Delta Guna Sukses (DGS) dan PT. Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG). 

Baca Juga : Sepasang Kakak Beradik Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

"Ada 12 perusahaan tambak besar di sepanjang spa dan pantai ini, namun yang resmi dan memiliki izin budidaya dan perikanan di kami hanya DGS dan ATG, sisanya atau 10 lainnya belum ada ziin," Ujar Imam Syafi'i Petugas Teknis Lapangan Dinas Perikanan Pemkab Jember.

Ketua Komisi B Siswanto dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya melihat memang ada beberapa perusahaan tambak yang nakal dengan tidak mengurus ijin maupun menyalahi aturan tentang sepadan pantai. 

Oleh karenanya, pihaknya meminta untuk perusahaan yang tidak mematuhi aturan, sementara di stop dulu operasionalnya sampai semua urusan seperti perijinan maupun pengolahan limbahnya. 

"Hasil dari sidak yang kami lakukan hari ini, yang dimulai dari ujung barat yakni tambak milik PT. Windu Marina Sukses sampai di PT. Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG) , atau sekitar 8 pltambak, kami menemukan ada 4 yang limbahnya dibuang langsung ke laut, oleh karenanya, dalam waktu dekat akan kami panggil semua pengusaha tambak untuk didengar dalam hearing yang akan kita gelar mendatang," Ujar Siswanto.

Sedangkan saat di lokasi tambak PT. ATG, anggota DPRD dari lintas Komisi memuji pengolahan limbah yang sudah sesuai dengan mengantongi IPAL, IPLC maupun pengolahan limbah B3 nya.

Baca Juga : 6  Tahun Produksi Senapan Angin Ilegal, Industri Rumahan di Wonodadi Digrebek Polres Blitar Kota

"Untuk di sini (PT. ATG) ini sudah bagus pengolahannya, dana saya minta agar di pertahankan dan bisa ditiru oleh perusahaan lain, tadi saya juga melihat di penampungan limbah akhir yang airnya siap di buang ke sungai atau laut, ada ikan yang hidup, jadi pengolahan limbahnya ini sudah bener," Bebernya. 

Sementara itu, Direktur PT. ATG Chandra Andrianto, kepada wartawan disela sela mendampingi sidak anggota DPRD lintas komisi, kepada wartawan mengatakan, bahwa perusahaannya selalu mematuhi prosedur dan aturan, hanya saja selama ini masih ada oknum di masyarakat yang menilai perusahaannya menjadi penyebab pencemaran lingkungan. 

"Saya menyambut baik sidak yang dilakukan anggota dewan kali ini, sehingga pemerintah bisa melihat langsung, bagaimana pengelolaan limbah kami, karena selama ini limbah limbah yang dibuang ke laut, ada beberapa oknum masyarakat yang menuding, perusahaan kamilah penyebab pencemaran lingkungan, namun dengan adanya sidak ini, semua menjadi jelas," Pungkas Chandra. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni