free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

6  Tahun Produksi Senapan Angin Ilegal, Industri Rumahan di Wonodadi Digrebek Polres Blitar Kota

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Jun - 2021, 22:15

Placeholder
Polisi mengamankan pelaku W dan barang bukti.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota menggerebek industri rumahan perakitan dan penjualan senapan angin ilegal. Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan pemilik rumah perakitan berinisial W (41) dan 135 pucuk senapan angin.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, rumah perakitan senapan angin itu berada di Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Keberadaan rumah perakitan ilegal tersebut terkuak setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga : Sambut Hari Jadi ke 103, Pemkot Madiun Fokus Kegiatan Sosial dan Ajak Masyarakat Tekan Angka Covid-19

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tempat perakitan senapan angin tersebut sudah beroperasi sejak 6 tahun lalu. Jenis senapan yang dirakit diantaranya kaliber 4,5 mm, 5,5 mm, 6,35 mm, 8 mm dan 9 mm.

“Pemilik rumah perakitan berinisial W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia saat ini ditahan di Mapolres Blitar Kota,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Dikatakan Yudhi, dalam satu minggu tempat perakitan tersebut bisa memproduksi dan menjual 5 senapan angin. Senapan angin tersebut dipasarkan melalui media sosial dan  dibandrol dengan harga Rp 1,1 juta sampai Rp 2,3 juta perpucuk. Rata-rata pembelinya berasal dari pulau Sumatera dan Kalimantan.

“Harga senapan angi bervariasi mulai dari Rp 1,1 juta sampai dengan Rp 2,3 juta. Dari satu pucuk senapan angin pelaku dapat untung Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," terangnya.

Baca Juga : Desa Sidodadi Garum Wakili Kabupaten Blitar di Lomba Gotong  Royong Tingkat Provinsi, Wabup Rahmat Santoso Targetkan Juara

Akibat perbuatanya, pelaku W diancam dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.   Kemudian, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Setelah penggrebekan ini, kami terus melakukan pengembangan. Ini karena industri perakitan senapan angina rumahan ini sudah berjalan 6 tahun,” pungkas Yudhi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni