TULUNGAGUNGTIMES - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Mujiarto minta Kepala Desa tidak perlu takut dalam menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama perencanaannya dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak. Karena saat inia masih banyak kepala desa di Tulungagung yang takut menggunakan DD dan ADD.
"Kades tidak usah takut, kumpulkan semua pihak untuk musyawarah desa, agar penggunaan DD atau ADD itu transparan dan tidak ada yang mencurigai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung Mujiarto saat mengisi materi Jaksa Masuk Desa di wilayah Kecamatan Sumbergempol. Rabu (02/06/2021).
Baca Juga : Langgar Prokes, Kegiatan Halal Bihalal Komunitas Vespa di Tulungagung Akhirnya Kena Sanksi Ini...
Dalam menjalankan amanah, lanjutnya, semuanya harus demi rakyat dan tidak niat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, dan selama tetap mengacu pada Juknis penggunaan DD atau ADD bisa dipastikan itu sudah bekerja secara transparan.
Menurut Mujiarto, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga akan selalu terbuka jika ada Kades yang ingin konsultasi atau koordinasi terkait masalah-masalah yang ada di desa.
"Jika tidak ada waktu ke kantor Kejaksaan bisa datang ke kantor perwakilan yang ada di kantor Pemda, atau bisa call center atau medsos resmi Kejaksaan Negeri Tulungagung," imbuhnya.
Karena di zaman teknologi yang semakin maju, Mujiarto berpesan agar semua proses penggunaan DD dan ADD mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan. "Dengan begitu tidak ada yang mencurigai, dan Kades bisa tenang dalam bekerja," tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Tulungagung Tranggono Dibyo Harsono mengatakan, surat pertanggungjawaban (SPJ) yang baik adalah yang sesuai dengan Juknis, dan semua aturan tentang DD dan ADD sudah ada pada Juknis.
"Yang terpenting dalam pembuatan laporan adalah apa adanya, tidak mengada-ada, kalau mengada-ada, Desa akan kesulitan jika ada pemeriksaan," kata Tranggono.
Tranggono menegaskan bahwa desa tidak hanya diawasi oleh instansi yang dipimpinnya itu melainkan juga diawasi oleh masyarakat. Untuk itu pembuatan SPJ harus dibuat tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda.
Selain itu, untuk laporan pajak, Tranggono juga menyarankan sebaiknya pajak dibayarkan langsung saat ada transaksi. Walaupun di dalam aturan bisa dibayarkan s/d tanggal 10 bulan berikutnya, karena, lanjutnya, untuk mempermudah pembuatan laporan Pemdes.
Baca Juga : Kabar Gembira, Pentas Seni Diperbolehkan di Tulungagung, Ini Syaratnya..
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung melalui Kabid Perencanaan dan Pembangunan Desa Anasrudin mengatakan, kegiatan DD merupakan kegiatan yang harus masuk APBDesa dan didalamnya termasuk ADD juga.
Dalam penyusunan perencanaan, diharapkan harus melibatkan kelembagaan desa LKM, dan lembaga desa lainnya. "Sebagai dasar penyusunan APBDesa dengan melibatkan banyak pihak dapat mengurangi permasalahan di kemudian hari," kata Anas sapaan akrab Anasrudin.
Diungkapkan, Tahun 2020 lalu Kabupaten Tulungagung mendapat penghargaan tingkat nasional sebagai Kabupaten dengan serapan DD tercepat. Selain itu, laporan pertanggungjawaban DD sejak tahun 2016 menggunakan Siskuides dan mulai 2018 sudah dilakukan secara online sehingga RABDesa bisa dipantau di tingkat Kabupaten.
Sebagai Dinas yang menangungi Desa, pihaknya mendukung program Kejaksaan Negeri Tulungagung yaitu Jaksa Masuk Desa dan sependapat jika kekurangan-kekurangan yang ada di Desa ada bentuk pembinaan terlebih dahulu tidak langsung dilakukan Justifikasi.
"Dari Tahun 2016 sampai 2021 Desa masih bertahap, dan yang dilakukan masih banyak pembelajaran, jadi masih butuh pembinaan secara intensif," tutupnya.
Untuk diketahui, acara Jaksa Masuk Desa yang bertajuk talk show sarasehan dan sambung rasa kejaksaan negeri Tulungagung dengan pemangku kepentingan se-Kecamatan Sumbergempol hari ini, Rabu 02/06/2021, dilaksanakan di Balai Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol.