free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Komisi E DPRD Jatim Tinjau SMA SPI Kota Batu, Begini Hasilnya

Penulis : Mariano Gale - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jun - 2021, 00:03

Placeholder
Komisi E DPRD Jatim dan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim meninjau SMA SPI Kota Batu, Rabu (2/6/2021) (foto: Mariano Gale/ JatimTIMES)

BATUTIMES- Hari ini Komisi E DPRD Jatim dan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim memantau SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Sekitar pukul 12.38 WIB, rombongan datang dengan menggunakan mobil pribadi dan beberapa berplat merah. 

Sayangnya, saat gerbang dibuka, para awak media yang meminta izin untuk meliput dilarang masuk oleh salah satu penjaga SPI.

Baca Juga : Jelang Pensiun, Kadis PUPRPKP Kota Malang akan Jalankan Timeline Peletakan Batu Pertama MCC

Saat di dalam sekolah, Wakil Ketua Komisi E DPR Jatim, Hikmah Bafakeh beserta rombongan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim disambut baik oleh pihak sekolah dan berkeliling serta melihat kondisi sekolah tersebut.

"Jadi saat masuk kita berkeliling dan ditunjukkan fungsi masing-masing yang ada di dalam sekolah. Dan kami tidak melihat para pelajar serta kondisinya sepi. Karena sebagian pelajar ada yang offline dan daring," ujarnya saat ditemui di depan gerbang SPI usai meninjau.

Dalam peninjauan ini, pihaknya akan terus berjuang bahwa penegakan hukum harus dijalankan, sambil menjunjung tinggi akses praduga tak bersalah. Dan meminta pihak sekolah tidak perlu takut untuk terbuka serta membantu aparat penegak hukum.

"Kita juga sudah meminta kepada Ibu Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko untuk berkomunikasi dengan pihak pengelola lain selain pengelola yang menjadi tersangka. Dengan tujuan untuk memikirkan masa depan dari sekolah ini. Karena sekolah ini dibangun dengan biaya tidak murah. Karena semuanya murni gratis dan berbording school," ujarnya.

Karena itu menurutnya, perlu adanya skema penyelamatan agar sekolah tersebut serta anak-anak yang sedang belajar baik offline maupun daring bisa berproses dengan baik, tenang dan terselamatkan.

"Itu kepentingan kami kesini. Untuk menunjukkan bahwa kita semua berupaya untuk melindungi mereka sebaik-baiknya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait untuk memfasilitasi jika sewaktu-waktu para korban yang berada di area Jawa Timur didatangkan ikut serta hadir dalam proses hukum.

"Kami dan pemerintah provinsi akan siap menyediakan agar mereka berada di selter yang nyaman," ujarnya.

Sekretaris Dindik Jatim, Ramliyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan 3 hal. Pertama, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepala sekolah dan seluruh guru untuk menjamin kegiatan belajar mengajar agar tetap berlangsung.

"Jadi jangan sampai kejadian yang sifatnya individual itu mengganggu proses belajar mengajar di sini, karena itu bagian dari upaya mencerdaskan anak bangsa," ujarnya.

Baca Juga : Anggota DPR RI Sonny Lakukan Sosialisasi Program UMi

Kedua, pihaknya bersama jajaran Dindik Kota Batu akan menjamin agar anak-anak yang belajar di SPI tidak dalam suasana ketakutan, traumatik dan tetap bersemangat belajar. Ketiga, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum yang ada di SPI.

"Jika ada hal-hal yang ternyata nanti menyimpang dari aturan tentu akan kita evaluasi dan perbaiki. Misalnya tentang proporsi kurikulum, proporsi ektrakurikuler dan lainnya akan kita evaluasi menyeluruh," ujarnya.

"Itu 3 tanggung jawab kami di Dindik Jatim. Soal proses hukum, kami tetap hormat terhadap proses yang sedang berlangsung," imbuhnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Andriyanto menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap para siswa-siswi di SPI.

"Tentu anak-anak itu akan kita dampingi melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di RS Bayangkara. Kebetulan pelapornya adalah alumni, bukan siswa. Jadi artinya sudah dewasa sebenarnya. Dinas kami, tetap ikut mendampingi," ujarnya.

"Jadi yang melapor hanya kekerasan seksual dan mereka adalah alumni dan itu sudah bukan anak. Yang disebut anak dalam UU 35/2015 itu adalah di bawah usia 18 tahun. Ini laporannya memang saat itu dalam posisi dia ketika menjadi siswi. Jadi kejadiannya sudah lama. Kenapa dia baru melapor, kita tidak tau," imbuhnya.

Diketahui, dugaan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu diketahui hari ini dilaporkan 9 korban yang melapor ke Polda Jatim, sebelumnya ada 3 yang melapor.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Sri Kurnia Mahiruni