free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Tak Banyak Yang Tahu, Ini Larangan Duduk dan Menginjak Kuburan Orang Lain Menurut Rasulullah

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

27 - May - 2021, 15:51

Placeholder
Makam (Foto: Republika)

INDONESIATIMES - Banyak orang yang ternyata belum tahu bahaya menduduki atau menginjak kuburan yang bukan milik keluarganya. Hal itu ternyata sangat dilarang oleh Rasulullah. 

Bahkan Nabi Muhammad  pernah mengatakan bahwa bara api yang membakar kulit masih lebih baik dibandingkan menduduki kuburan. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan salat menghadap kepadanya” (Diriwayatkan Muslim).

Baca Juga : Setelah 3.000 Tahun, Doa Nabi Ibrahim Ini Baru Terkabul

Rasulullah juga bersabda:  "Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api kemudian bara api tersebut membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan" (Diriwayatkan Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh. Tindakan tersebut dianggap sebagai sikap yang tidak hormat kepada si mayat.

Sementara itu, dilansir melalui dream.co.id, Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi menegaskan bukan hanya duduk di atas kuburan muslim yang hukumnya makruh. Begitu juga saat menginjaknya. Kecuali, karena adanya kebutuhan yang mendesak (hajat). Misalnya karena tak bisa sampai pada kuburan yang dimaksud pada saat melaksanakan ziarah kubur kecuali dengan melewati dan menginjak kuburan lain, maka hukumnya boleh (tidak makruh). 

Baca Juga : Viral Aksi Pemukim Yahudi Serang Masjid al-Aqsa Dibantu Tentara Israel

Demikian juga duduk di atas kuburan yang diprediksi mayat yang ada di dalam kuburan itu telah hancur dan tidak tersisa lagi.  Maka hukum duduk d iatas kuburan yang semacam itu adalah boleh (tidak makruh).


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy