Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pansus Dewan dan Eksekutif Finalisasi Raperda Retribusi Perijinan Tertentu

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

24 - May - 2021, 19:52

Placeholder
Neni Vinatin Dyah Martiva, Ketua PansusRaperda Perubahan Perda Retribusi Perijinan Tertentu DPRD Banyuwangi (Istimewa)

BANYUWANGITIMES - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Perijinan Tertentu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi melakukan finalisasi pembahasan bersama dengan tim eksekutif di Ruang Komisi III DPRD Banyuwangi Senin (24/05/2021).

Menurut Neni Viantin Diyah Martiva, Ketua Pansus Raperda Retribusi Perijinan Tertentu DPRD Banyuwangi, pihaknya baru mendapatkan harmonisasi pembahasan raperda tersebut pada awal tahun 2021.

Baca Juga : TPP ASN Bondowoso Diusulkan Ditunda, Begini Tanggapan Ketua DPRD

Pada tahun 2020 pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja yang salah satunya mengatur perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). ”Otomatis harus disesuaikan dengan raperda yang tengah dibahas. Sehingga ada sisi positifnya kenapa tertunda karena kami bisa memasukkan aturan baru,”jelasnya.

Politisi berjilbab itu menuturkan raperda yang tengah dibahas harus secepatnya dilakukan finalisasi karena pada sekitar bulan Agustus 2021 PBG sudah diberlakukan. Sehingga raperda yang disusun oleh Banyuwangi menyesuaikan dengan yang ada di pemerintah pusat.

Selanjutnya terkait tarif, lanjut Neni sudah diberlakukan secara nasional sehingga Banyuwangi tinggal menghitung dengan rumus yang sudah ditetapkan. ”Untuk aturan yang bersifat lokal tinggal mengatur dengan nilai koofesienya pengalinya yang disesuaikan dengan lokasi bangunan yang ada.

”Untuk bangunan milik pemerintah dan fasilitas ibadah sudah jelas tidak ada tarif retribusinya. Kami juga menunggu peraturan teknis yang lebih detail terkait persetujuan lingkungan dari pusat dalam satu dua bulan ke depan,”tambah Neni.

Sementara Hagni Ngesti Sriredjeki, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) sekretaris daerah (Setda)  Kabupaten Banyuwangi dari pasal-pasal yang diflorkan tidak ada yang menyalahi  dengan peraturan yang lebih tinggi. Nanti akan dilanjutkan dengan fasilitasi di tingkat provinsi.

Baca Juga : Cegah Praktik Nakal, Dishub Kota Batu Bakal Perbanyak Pengawas Juru Parkir

“Selain itu perlu mematangkan dokumen lingkungan yang terkendala dengan aturan kementrian lingkungan hidup sehingga  senyampang mengirimkan draft kami juga akan melakukan konsultasi dan koordinasi ke pusat untuk meminta kepastian dokumen lingkungan,”jelas Hagni.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember itu menambahkan secara draf regulasi yang ingin diubah PBG karena masyarakat juga butuh kpastian dan pemerintah tidak ingin menggantung surat permohonan masyarakat yang mengajukan permohonan pendirian bangunan. “Jadi retribusinya tentang persetujuan bangunan gedung bukan lagi retribusi IMB,“ pungkas Hagni.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya