LUMAJANGTIMES - Polres Lumajang terus menunjukan komitmennya untuk untuk melakukan penindakan hukum pada pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.
Dijelaskan oleh Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta, SH, Polres Lumajang berhasil mengamankan dua tersangka pengedar pil yang tidak memenuhi standar keamanan jenis pil logo Y tanpa izin.
Baca Juga : Tinggal 10 Bulan, DPD Partai Nasdem Tulungagung Pastikan Cukup Waktu untuk Proses Pengisian Cawabup!
Kedua pelaku berhasil diamankan yaitu RA (23) warga Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, dan ARW (21) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
"Kedua pelaku kami tangkap saat berada di rumah kontarakan di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Lumajag, pada Sabtu (22/5) pukul 19.30 WIB saat melayani pembeli," jelas Shinta.
Dari hasil penggeledahan petugas unit Opnal Satresnarkoba Polres Lumajang di rumah kontrakan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah piring kaca warna putih coklat terdapat 21 buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi 6 butir pil warna putih logo 'Y', 1 buah plastik plastik klip ukuran sedang yang berisi 5 butir pil warna putih logo 'Y'.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah kaleng plastik warna putih yang berisi 1000 butir pil warna putih logo Y, dan uang tunai Rp 50.000, serta Handphone merk Redmi.
Baca Juga : 5 Pinjol Legal Ikhlaskan Utang S, Kuasa Hukum: Uang akan Digunakan untuk Modal Usaha
"Total keseluruhan barang bukti berhasil diamankan polisi sebanyak 1.131 butir pil warna putih logo Y," ujar Ipda Andrias Shinta.
Akibat perbuatanya, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Lumajang. “Kedua tersangka dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Ipda Andrias Shinta. (Humas)