MALANGTIMES - Kasus utang akibat pinjaman online (pinjol) mantan guru TK S (40) di Kota Malang terus bergulir. Kini, lima perusahaan pinjol yang legal telah mengikhlaskan utang dari mantan guru TK S (40) tersebut.
Lima perusahaan pinjol legal tersebut termasuk dari 24 pinjol. Di mana S meminjam uang. Sedangkan 19 lainnya merupakan perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga : Bulan Mei Tinggal Beberapa Hari, Segera Dapatkan Unit Apartemen The Kalindra
Kuasa Hukum dari S yakni Slamet Yuwono mengatakan, bahwa alasan dari lima perusahaan pinjol mengikhlaskan seluruh utangnya tersebut karena merasa kasihan dengan kondisi mantan guru S.
"Jadi lima pinjol legal itu merasa kasihan, ya mungkin melihat kondisi ibu S ini yang sekarang tidak kerja. Akhirnya kelima pinjol tersebut mengikhlaskan seluruh utang S, baik pokok dan bunganya yang ditotal mencapai Rp 7 juta," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (24/5/2021).
Pada proses pengikhlasan utang dari 5 perusahaan pinjol kepada S, kata Slamet pihaknya juga terus berkoordinasi dengan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Kota Malang, Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Malang.
Saat ini, pihak kuasa hukum S sedang meminta bukti pelunasan tanggungan utang dari lima perusahaan pinjol yang telah mengikhlaskan utang S baik dari utang pokok maupun bunganya dalam bentuk hard copy.
"Kita sudah menerima bukti pelunasan utang dari lima pinjol tapi berupa soft file. Kita tetap meminta hard copy dari surat keterangan lunas itu. Itu dibutuhkan baik bukti lisan maupun tulisan untuk bukti ke Pemkot, Baznas dan juga OJK," jelasnya.
Sebelumnya pada hari Jumat (21/5/2021), Pemerintah Kota Malang melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Malang telah memberikan bantuan dana kemanusiaan kepada mantan guru TK yakni S sebesar Rp 26.200.000 untuk membantu pelunasan utang dari S kepada 24 perusahaan pinjol yang menjeratnya.
Slamet mengatakan, dana yang di alokasikan untuk pelunasan utang kepada lima perusahaan pinjol legal tersebut sebesar Rp 7 juta. Karena telah di ikhlaskan, uang tersebut tidak dikembalikan ke Baznas Kota Malang tapi rencananya akan digunakan sebagai modal usaha bagi S.
Baca Juga : Wali Kota Dewanti Bagi Resep Panjang Umur di Hari Lansia Nasional
"Kita juga sudah berkomunikasi dengan Baznas, jika dari dana bantuan yang diberikan ada sisa akan diserahkan ke Ibu S. Rencananga akan digunakan modal usaha jual es krim atau fotokopi," ujarnya.
Namun, pihaknya juga menyarankan kepada S, agar menggunakan uang tersebut untuk kegiatan usaha yang produktif dan tidak malah membebani S.
"Kita kemarin menyarankan ibu S jika usaha jual es krim atau fotokopi memberatkan dan alatnya yang terlalu mahal, mungkin bisa membuka usaha rental pengetikan dan print," imbuhnya.
Sementara itu, Slamet juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus pada penanganan pelunasan utang lima perusahaan pinjol legal. Untuk 19 perusahaan pinjol ilegal, pihaknya masih menunda terlebuh dahulu. "Kita fokus satu-satu mas. Saat ini kita fokus pada lima perusahaan pinjol legal," tandasnya.