free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buka Toko dan Racik Obat Tanpa Izin, Pria di Blitar Diringkus Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - May - 2021, 02:57

Placeholder
Polisi mengamankan pelaku S dan barang bukti obat serta alat kesehatan. (Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

BLITARTIMES-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengamankan seorang pemilik toko obat. Pria berinisial S (46) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu diamankan lantaran dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan praktik seolah - olah sebagai tenaga kesehatan. Dalam kesehariannya, pelaku menjalankan praktik di sebuah ruko di Pasar Ngentak, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku menjalankan praktik sejak tahun 2015.

Baca Juga : Tangis Dua TKW di Tulungagung, Saat Mudik Duit Ludes Diporoti 'Garangan'

“Pelaku menjalankan modus operandi dengan berperan seolah-olah sebagai tenaga kesehatan. Padahal bukan,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan dalam pres rilis yang digelar Rabu (19/5/2021).

Menurut Yudhi, S sebenarnya bergelar Sarjana Ilmu Agama. Namun ia pernah bekerja sebagai asisten dokter selama 4 tahun. Berbekal pengetahuannya soal pengobatan medis, ia berinisiatif membuka toko obat. Setelah berhasil membuka toko obat, S meracik sendiri obat-obatan dosis tinggi dan mendiagnosa sendiri keluhan yang disampaikan pembeli. Obat racikan itu kemudian diberikan kepada pembeli yang menderita sakit.

Setelah menerima laporan terkait dengan praktik yang dilakukan S, polisi kemudian melakukan lidik dilanjut dengan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan obat injeksi anti parasit khusus untuk hewan di toko milik tersangka.

“Hasil pemeriksaan kami, tersangka bekerja sendirian sejak tahun 2015. Dalam praktiknya, obat racikan dijual tersangka dengan harga sangat murah, hanya Rp 2.500 per bungkus. Dari hasil berjualannya dia memperoleh omset perharinya Rp 1,5  hingga Rp 2 juta," papar Yudhi.

Dalam mengungkap kasus ini, Polres Blitar Kota berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan pengecekan, Dinas Kesehatan memastikan bahwa toko obat milik S tidak memiliki izin alias bodong. Padahal dalam per harinya toko milik S dikunjungi 70 hingga 100 orang pembeli.

Baca Juga : Pelaku Penusukan dan Perampasan Motor di Jalan Toga Lumajang Berhasil Ditangkap

“Izinnya tidak ada, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” tandasnya.

Dari ungkap kasus ini, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan 99 jenis obat keras. Alat-alat kesehatan seperti alat cek kolesterol, gula darah dan alat tensi darah.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Yudhi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas