free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tunggu Laporan, Polresta Malang Kota Bakal Tindak Lanjuti Kasus Pinjaman Online yang Jerat Guru TK

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

19 - May - 2021, 22:49

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di Balai Kota Malang. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES - Persitiwa pinjaman online (pinjol) menyebabkan satu guru TK bernama Mala (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang hingga terlilit hutang puluhan juta rupiah baru-baru ini menggemparkan masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Malang. 

Terkait peristiwa pinjaman online yang menyebabkan Mala terlilit hutang puluhan juta tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya hingga sampai saat ini masih menunggu laporan dari yang bersangkutan. 

Baca Juga : 19 Aplikasi Pinjol Guru TK Ketahuan Ilegal, Pemkot Malang Ambil Langkah Hukum

"Saya kan hanya baca di media saja ya. Nanti kalau ada laporan ya pasti kita tindak lanjuti. Karena itukan harus ada korbannya," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (19/5/2021).

Selain itu, perwira yang akrab disapa Leo ini juga bersimpati kepada guru TK yang menjadi korban pinjaman online tersebut. Karena untuk melunasi hutangnya, menurut pengakuan Mala dirinya harus berhutang ke perusahaan pinjaman online lainnya sampai terlilit hutang mencapai Rp 35 juta. 

"Terkait dengan berita yang kemarin, yang pasti kami turut bersimpati ya dengan kejadian tersebut. Tetapi imbauan yang kami sampaikan, karena memang pinjaman ini kan privat ya, jadi mereka langsung kepada ininya (perusahaan pinjaman online, red) lah ini memang kita belum bisa kalau memang belum ada pidananya disana," terangnya. 

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengimbau kepada masyarakat Kota Malang agar waspada dan selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman online. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah ya terbuai dengan pinjaman-pinjaman online yang saat ini langsung masuk ke media sosial maupun ke handphone kita. Karena pastinya pinjaman online ini dengan bunga-bunga yang tinggi dan dia juga dibatasi waktu yang sangat mepet dan juga nanti akan ditagih dan segala macamnya," ujarnya. 

Baca Juga : Penyekatan Diperpanjang, Kota Malang Siagakan Ribuan Swab Antigen

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa mulanya Mala meminjam uang di lima perusahaan pinjaman online untuk memenuhi Rp 2,5 juta yang akan digunakan membayar uang kuliah pada jenjang S1 (strata satu). 

Karena Mala mulanya merupakan guru TK lulusan D2 (diploma dua) yang saat ini harus menyesuaikan dengan tuntutan kebijakan lembaga pendidikan TK di mana ia bekerja untuk naik tingkat sebagai lulusan S1. 

Akhirnya, Mala membayar hutang yang melilit dirinya dengan menggunakan metode galih lubang tutup lubang di 19 perusahaan pinjaman online lainnya yang menyebabkan dirinya terlilit hutang mencapai Rp 35 juta. Hal itu juga disebabkan bunga yang cukup tinggi dan jatuh tempo pembayaran yang hanya tujuh hari.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni