free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

19 Aplikasi Pinjol Guru TK Ketahuan Ilegal, Pemkot Malang Ambil Langkah Hukum

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

19 - May - 2021, 22:42

Placeholder
Pertemuan antara Mala (Guru TK terjerat hutang pinjol) bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Kepala OJK Kota Malang Sugiarto Kasmuri, di Balai Kota Malang (Rabu, 19/5/2021). (Foto: Istimewa).

MALANGTIMES - Kasus hutang pinjaman online (pinjol) yang dialamai Mala, seorang guru TK di Kota Malang menjadi perhatian Wali Kota Malang Sutiaji. Satu per satu, proses penyelesaian bakal diupayakan untuk diatasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam hal ini akan berupaya mengembalikan pekerjaan Mala, pun juga upaya lainnya untuk memberikan bantuan melunasi hutang yang menjeratnya. Salah satunya dengan bekerjasama dengan Baznas Kota Malang.

Baca Juga : Curi Laptop Milik Sekolah Saat Libur Lebaran, Warga Semboro Diamankan Polisi

"Urusan tanggungan-tanggungan, nanti akan di take over oleh kami," kata Sutiaji saat melakukan pertemuan bersama korban dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri di Balai Kota Malang, Rabu (19/5/2021). 

Termasuk, kata Sutiaji berkaitan dengan langkah hukum yang akan ditempuh. Sebab, diketahui, Mala melakukan pinjaman di 24 aplikasi pinjol, di mana hanya 5 pinjol yang berkategori legal. Namun, dari jumlah legal ini, baru satu pinjol yang beehasil dilunasi oleh guru TK ini. 

"Biar saya yang bicara dengan OJK, langkah hukumnya akan kami tentukan. Kalau dari njenengan bayar, kami carikan upaya pembayaran, untuk biaya pokoknya saja. Nanti akan diinventarisir berapa jumlah hutang pokoknya," imbuhnya.

Terkait bagaimana agar Mala bisa mendapatkan pekerjaan kembali, pihaknya juga akan mengupayakan dengan mengkoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.

"Satu per satu akan kami selesaikan, nanti kami komunikasikan dengan Dinas Pendidikan. Biar bisa diupayakan di sekolah yang sebelumnya atau yang dekat dari rumah (korban)," jelasnya.

Baca Juga : Gelar Halal Bihalal, UIN Malang Perkuat Silaturahmi sekaligus Pembinaan Mental dan Spiritual ASN

Lebih jauh, dalam kesempatan ini, Sutiaji juga berpesan kepada masyarakat Kota Malang agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya tawaran pinjol ilegal. Sehingga, kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

"Nanti kami beri edukasi, dibantu dengan OJK. Jangan sampai tergiur pinjol. Dengan adanya upaya penyelesaian ini, saya harap, agar beliau (Mala) tidak usah meminjam lagi ke pinjol," tandasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni