free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Saat Novel Baswedan Tantang Pimpinan KPK Ungkap Hasil Tes Wawasan Kebangsaan ke Publik!

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

19 - May - 2021, 15:59

Placeholder
Novel Baswedan (Foto: Bisnis.com)

INDONESIATIMES - Polemik dalam tubuh KPK terkait 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga kini masih menjadi sorotan. Bahkan, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lain disebut telah dibebastugaskan. 

Hingga kini, Novel dkk yang dianggap tak memenuhi syarat TWK untuk beralih status menjadi ASN ternyata belum diberitahu hasil tes mereka. Oleh sebab itu, agar tak menimbulkan polemik bahkan stigma seolah mereka radikal, tidak Pancasilais, dan tidak berwawasan kebangsaan ada baiknya dibuka ke publik.

Baca Juga : Pulang Bawa Covid-19 Varian Baru, Satgas Waspada Pekerja Migran Indonesia asal Jember

Hal ini lantas membuat Novel dkk melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, Novel bahkan menantang pimpinan KPK untuk mengungkap hasil tes tersebut di hadapan publik. "Saya dan kawan-kawan menginginkan agar proses tes kemarin dibuka (ke publik)," ujar Novel dikutip melalui wawancara eksklusif Blak-blakan detik.com. 

Novel juga mengaku jika ia tidak keberatan jika hasil tesnya diumumkan. Justru ia mengaku senang sekali.

Dibukanya hasil tes itu, lanjut Novel, selain sebagai bentuk akuntabilitas juga untuk mendidik agar tak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan pola-pola tes untuk mendiskreditkan orang-orang tertentu. Novel juga mengaku beberapa hari sebelum tes Maret lalu, ia sempat bertanya kepada Ketua KPK Firli Bahuri melalui WhatsApp terkait urgensi tes tersebut. 

Melalui WhatsApp tersebut, Firli menjelaskan jika tes dimaksud hanya asessment untuk memetakan apakah ada pegawai KPK yang terlibat dalam organisasi terlarang. Juga melihat potret terkait cinta tanah air, Pancasila, UUD 45, dan NKRI. "Hal-hal begitu yang katanya dijadikan perhatian. Tapi kenyataannya tidak demikian," ungkap Novel. 

Penyidik 43 tahun itu lantas mengungkapkan dasar hukum diadakannya TWK itu bermasalah. Novel memaparkan bahwa proses asessment untuk peralihan pegawai KPK ke ASN mulai dibahas Oktober-November 2020 dengan pembuatan Peraturan Komisioner (Perkom) KPK. 

Baca Juga : Trailer Perdana Serial The Lost Symbol Rilis, Tampilkan Aksi Baru dari Robert Langdon

Dalam semua proses pembahasan, semangatnya adalah bagaimana melaksanakan peralihan itu semudah dan selancar mungkin tanpa merugikan para pegawai KPK. Namun ternyata, sehari sebelum Perkom disahkan, tanpa sepengatahuan dari tim perumus, ada oknum pimpinan KPK yang memasukkan klausul tes wawasan kebangsaan. 

"Salah satu oknum itu adalah Ketua KPK Pak Firli. Hal ini yang menjadi landasan kami melaporkan pimpinan kepada Dewan Pengawas KPK. Ini masalah serius. Kenapa sih kok ketua KPK bisa berkeinginan untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik? Ini yang kami heran," beber lulusan Akabri 1998 itu. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya