MALANGTIMES - Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di sejumlah perkantoran Pemkab Malang usai libur lebaran, Senin (17/5/2021). Hasilnya, belum ditemukan adanya pelanggaran kedisiplinan. Jumlah absensi yang dilaporkan sesuai dengan kehadiran pegawai.
Sejumlah kantor menjadi sasaran sidak di antaranya Kantor Sekretariat Dewan, Dinkes, RSUD Kanjuruhan, dan sejumlah kantor yang berada di Kawasan Perkantoran Terpadu di jalan Trunojoyo Kepanjen hingga berakhir di Kantor Dishub Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tunjang PPDB, Disdikbud Kota Malang Sediakan Call Center dan Posko Informasi
“Alhamdulillah, sengaja kami lakukan sidak tanpa ada pemberitahuan ke instansi terkait, hal itu kami lakukan untuk mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai,” ujar Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.
Meski mengetahui tingkat kedisiplinan ASN masih bagus, Didik mengaku pihaknya masih berharap agar ke depan hal positif ini terus dilakukan. Seperti halnya waktu jam absensi yang harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan benar-benar memanfaatkan waktu kerjanya semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat.
“Harus diterapkan semuanya mulai pejabat hingga pegawai, karena perlu diingat, jika menyalahgunakan waktu, itu sama saja dengan korupsi, korupsi waktu sangat dilarang oleh agama,” tegas Didik.
Untuk memperbaiki sistem kinerja ASN, Didik meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang dan Diskominfo untuk memperbaiki sistem aplikasi absensi yang selama ini digunakan. Hal itu agar tidak ada celah bagi oknum ASN yang ingin menyalahgunakan waktu bekerja.
“Seperti absennya jam 8 pagi tapi, datang ke kantornya jam 9, ini sama dengan korupsi waktu, kami minta hal ini tidak terjadi lagi,” harap Didik.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan bahwa sejak H+1 pihaknya terus melakukan sidak bersama pimpinan Pemkab Malang.
Baca Juga : Ngantor Perdana Pasca Libur Lebaran Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Silaturahmi ke Beberapa OPD
Dalam sidak itu, pihaknya mengecek absensi kehadiran ASN serta efektivitas aplikasi Timestamp Camera. “Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ditemukan ada ASN yang bolos atau mudik, kecuali izin karena melahirkan,” tutur Nurman.
Dari aturan yang diberikan, Nurman mengaku ASN memang tidak diizinkan bolos apalagi mudik dengan berbagai macam alasan. Namun hal itu masih ada pengecualian bagi ASN yang cuti dengan alasan melahirkan.
“Yang izin melahirkan ada, namun data pastinya kami belum tahu, sebab Kepala OPD belum setor absensi kepada kami,” kata Nurman yang sekaligus menyebut bahwa target penyetoran absensi adalah H+7 lebaran.