TULUNGAGUNGTIMES - Kebijakan desa di wilayah Kecamatan Pakel untuk meniadakan mudik, anjangsana dan bersilaturahim daring tidak serta merta salah. Pasalnya, wilayah Kecamatan Pakel merupakan zona merah yang berarti boleh dilakukan PPKM wilayah sesuai dengan keputusan bersama yang diambil.
Untuk Kabupaten pada umumnya, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo memperbolehkan silaturahim saat lebaran.
Baca Juga : Jadi Khas di Hari Lebaran, Terungkap Alasan Sosok Ayah Tak Pernah Tampil di Kaleng Biskuit Khong Guan
"Syaratnya harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengacu pada zonasi PPKM dari suatu wilayah itu," kata Maryoto, Selasa (04/05/2021).
Diakui Bupati dari PDI-Perjuangan ini, silaturahim sudah menjadi budaya pada saat lebaran Idul Fitri. Untuk tahun ini, Maryoto akan menerapkan aturan yang fleksibel dalam kegiatan anjangsana di masyarakat.
"Jika statusnya zona hijau pada masa PPKM Mikro, maka masyarakat boleh bersilaturahim ke tetangga sekitar. Namun bila zona di satu RT masuk kategori merah, masyarakat dilarang untuk keliling tiap-tiap rumah maupun bersilaturahmi di luar wilayah zonanya," ungkapnya.
Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dalam beranjangsana ke tetangga. Prokes yang diterapkan yaitu wajib memakai masker dan menjaga jarak.
"Tetap harus menggunakan masker, tempat duduknya juga harus diatur agar bisa terjaga jaraknya," ujarnya.
Karena masih situasi pandemi Covid-19, Bupati meminta kesadaran masyarakat untuk tidak hanyut dalam situasi seperti dalam keadaan normal.
"Jangan sampai ada ledakan kasus penularan, untuk itu harus tetap dilaksanakan dengan batas dan mengikuti protokol," jelasnya.
Baca Juga : Sejarah Mudik Lebaran, Ternyata sudah Ada Sejak Era Kolonial
Untuk kegiatan salat ied, Maryoto meminta agar kapasitas tempat ibadah hanya di isi 50 persen saja. Bahkan dirinya meminta jika bisa salat ied dilaksanakan ditempat terbuka seperti lapangan.
Seperti diketahui, jika sebelumnya ada 10 lebih rumah yang tertular Covid-19 maka masuk dalam kategori zona merah, kini untuk ditetapkan zona merah jika ada 5 rumah yang tertular.
Ditegaskan Maryoto, dirinya mempersilakan jika masuk zona merah ia menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan desa apakah memasang Portal atau dengan pembatasan lainnya.
"Kalau daerahmya zona merah dan orange mestinya juga harus dibatasi. Apakah pakai portal apa lainnya monggo," jelasnya.