free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Sejarah Mudik Lebaran, Ternyata sudah Ada Sejak Era Kolonial

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

11 - May - 2021, 15:00

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Kompas.com)

INDONESIATIMES - Sama seperti tahun 2020 lalu, pemerintah telah kembali melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 H. Terkait hal itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah resmi mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan. 

Kepala BNBP (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud adendum (tambahan klausul) surat edaran ini. Yaitu untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yakni 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik, yakni 18 Mei - 24 Mei 2021.

Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Catat Kepulangan Pekerja Migran Kota Malang di Masa Larangan Mudik, Ini Jumlahnya

Sementara, selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Tujuan adendum surat edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujar Doni melalui siaran pers pada Kamis (22/4/2021).

Adapun periode H-14 jelang masa peniadaan mudik yang dimaksudkan dalam adendum surat edaran ini berlaku pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Sementara periode H+7 pascamasa peniadaan mudik berlaku pada  18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Lalu bagaimana sebenarnya sejarah tentang tradisi mudik lebaran kini kembali dilarang oleh pemerintah? 

Perlu diketahui, istilah mudik ternyata sudah ada sejak era kolonial. Kala itu, pada era Batavia, pemerintah kolonial Hindia-Belanda sudah ada aktivitas pulang kampung.

Mengutip melalui wawancara eksklusif detik.com, JJ Rizal sejarawan lulusan Universitas Indonesia (UI), mengidentifikasi tradisi mudik dengan aktivitas di Batavia, di mana saat itu sudah membutuhkan banyak tenaga kerja sejak dua abad silam.

Baca Juga : Tren Kasus Covid-19 di Kota Malang Alami Kenaikan, tapi Melandai

"Terutama kata mudik ini identik dengan Batavia, ibu kota kolonial yang kemudian diwarisi Jakarta sebagai ibu kota nasional dan menjadi pusat urbanisasi," ujarnya. 

Mudik juga berasal dari kata udik yang berarti kembali ke titik awal mula aliran sungai alias di hulu. Letaknya ada di desa yang jauh dari hilir di Batavia. 

Istilah itu lantas berkembang seiring dengan banyak kaum pekerja atau buruh yang berasal dari luar daerah. Meningkatnya aktivitas mudik kemudian dimulai pada era Orde Baru. 

Saat itu periode Gubernur Jakarta dipimpin oleh Ali Sadikin (1966-1977) yang akhirnya berkembang menjadi tradisi besar hingga saat ini. "Ini terutama setelah masa Ali Sadikin, ketika posisi warga asli, yakni Betawi, bukan lagi nomer satu, digantikan urban Jawa, Sunda, dan lain lain," jelas Rizal.


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya