JOMBANGTIMES - Bupati Jombang Mundjidah Wahab mencopot Kislan dari jabatannya sebagai Lurah Jombatan. Ia di kenai sanksi terkait surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha toko dan rumah makan di Jombang.
Kislan dicopot dari jabatannya Lurah Jombatan oleh Mundjidah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/236/415.41/2021 tertanggal 03 Mei 2021. Melalui surat keputusan itu, Kisalan kini dimutasi ke Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kecamatan Peterongan.
Baca Juga : Aksi Balap Liar Dikeluhkan Warga, Polsek Manyar Lakukan Penertiban Tegas
Sedangkan, jabatan Lurah Jombatan kini diisi oleh Indra Pratama. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Otonomi dan Kerja Sama Bagian Adm Setdakab Jombang. Pencopotan jabatan yang diemban Kislan dilakukan Mundjidah di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang pada Senin (03/05/2021) siang.
Bukan tanpa alasan, pencopotan Kislan dari jabatannya Lurah Jombatan ini. Pencopotan jabatan itu merupakan bentuk sanksi disiplin karena ulah Kislan yang surat permintaan THR ke sejumlah pengusaha toko di wilayah Kelurahan Jombatan.
Permintaan THR ke para pengusaha toko itu dilakukan Kislan dengan mengeluarkan surat berkop Kelurahan Jombatan dengan nomor surat 400/32/415.53.2/2021. Surat tersebut tertanggal 28 April 2021, dan ditandatangani Kislan sediri.
"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, dengan ini kami memohon kesediaan dan kerelaan bapak/ibu/saudara/i para pengusaha toko/rumah makan untuk sekadar berbagi memberikan THR/parsel Lebaran kepada pegawai Kantor Kelurahan Jombatan dengan jumlah anggota 16 orang dan dikirim ke Kantor Kelurahan Jombatan paling lambat hari Jumat tanggal 7 Mei 2021," isi surat tersebut.
Mundjidah membenarkan pencopotan Kislan dari jabatan Lurah Jombatan tersebut, imbas dari surat permintaan THR ke sejumlah pengusaha toko. Surat yang dikeluarkan oleh Kislan tersebut, lanjut Mundjidah, telah ditarik dari para pengusaha.
Baca Juga : Wisatawan Diizinkan Masuk, Hotel dan Resto di Kota Malang Wajib Perketat Prokes
"Surat yang telah beredar dari Lurah yang lama (Kislan, red), telah kita cabut. Atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dilakukan, tidak sesuai dengan sumpah jabatannya. Maka hari ini dilakukan penggantian jabatan Lurah baru," ungkapnya usai melantik Lurah Jombatan.
Mundjidah juga berpesan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia mewanti-wanti pejabat yang baru agar bekerja profesional dan tidak melanggar sumpah janji jabatannya.
"Saya harapkan Lurah yang baru ini, agar melaksanakan amanat dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan perundang-undangan, sehingga diakhirnya tidak ada permasalahan hukum," kata Mundjidah.