TULUNGAGUNGTIMES - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo kembali mengajak masyarakat meningkatkan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19. Alasannya, karena akhir-akhir ini banyak tempat ibadah yang dilakukan Lockdown oleh gugus covid-19 Kabupaten Tulungagung.
"Saya ingatkan kembali kepada para Da'i, para tokoh Agama, tokoh masyarakat, ayolah kita tingkatkan kembali dan jelaskan pengertian dan pentingnya prokes. Prokes ini penting sekali mengacu dari luar negeri, negara India yang seperti itu," kata Maryoto, usai acara Nuzulul Quran di Pendopo, Jum'at (30/04/2021).
Baca Juga : Mas Bup Kediri Bubarkan Parkir Liar di Halaman Kantor Dispendukcapil
Menurut Maryoto, prokes sangatlah penting, dan itu merupakan sebuah keharusan yang ditetapkan oleh pemerintah, untuk itu pihaknya mengingatkan pada masyarakat, jangan sampai lupa dengan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak.
Terkait jumlah tempat ibadah yang di-lockdown, Maryoto mengaku tidak mengetahui secara detail karena secara teknis adalah urusan Dinkes, namun dirinya memastikan kalau memang ada beberapa tempat yang dilakukan lockdown.
"Memang kita sadari, sebentar lagi hari raya idul fitri, dimana tempat ibadah menjadi tempat bertemunya masyarakat, tapi mudah-mudahan semua paham dengan kondisi," ucapnya.
Walaupun kasus Covid-19 di Tulungagung semakin baik, lanjutnya, tapi kasus aktifnya masih banyak mencapai 122 kasus. Untuk kasus sembuhnya Tulungagung agak lambat tapi pertambahannya relatif sedikit dengan durasi maksimal antara 5-10 kasus.
Untuk menekan kasus penambahan covid-19 pada hari raya Idul Fitri, Maryoto sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang isinya pembatasan kapasitas tempat ibadah yang hanya 50% dari kapasitas normal. SE yang dikeluarkannya mengacu dari surat Menteri Agama dan SE dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional.
Baca Juga : Sidak di Kantor Dispendukcapil, Mas Bup Kediri Temukan Tumpukan Arsip Berserakan di Lantai
Dalam SE yang dikeluarkan, pelaksanaan sholat Idul Fitri selain di masjid, boleh dilakukan di ruangan lain atau tempat terbuka asalkan tetap mematuhi prokes. "Dalam SE menteri agama, itu dijelaskan tempat penyelenggaraan saalat idul fitri bisa dilakukan di masjid, ruang terbuka/lapangan," jelasnya.
Untuk pelaksanaan silaturrahmi atau anjangsana Idul Fitri pada Tahun ini, Bupati tidak mengeluarkan larangan sepenuhnya seperti tahun kemarin. Namun secara teknis ada zonasinya, yang artinya kalau zona hijau dan kuning boleh dilakukan, tapi kalau zona orange dan merah tidak boleh dilakukan yang artinya tetap di lockdown.
"Diupayakan tetap menjaga jarak, jangan sampai bergerombol dan berkerumun. Ini untuk siapa, ya untuk kita semua, agar masyarakat terproteksi, terlindungi, dan sehat semua," tutupnya.