SUMENEPTIMES - Jajaran Polres Sumenep mulai melakukan penyekatan arus lalu lintas di wilayah perbatasan menuju Kota Sumenep. Hal ini dilakukan seiring dikeluarkannya surat edaran larangan mudik.
Beberapa titik yang dilakukan penyekatan di antaranya perbatasan Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Prenduan, Pasongsongan, Guluk-Guluk, serta Pelabuhan Kalianget.
Baca Juga : Semua Kapal Dibakar Tanda Pantang Mundur, Penaklukan Eropa Selatan Digambarkan bak Kiamat
"Kami perketat di situ untuk mengantisipasi pemudik yang masuk ke Sumenep," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman saat dikonfirmasi media, Rabu (28/4/2021).
Menurut dia, di setiap pos tersebut kendaraan berpelat luar daerah akan dihentikan dan akan diperiksa. Baik itu bus antarkota/provinsi maupun mobil-mobil pribadi. "Kita periksa semua, karena dikawatirkan mobil-mobil pribadi ini digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran," ujarnya.
Darman juga menegaskan, di seluruh pos pantau itu akan dilengkapi alat pendeteksi virus corona. Selain melalui rapid test antigen, juga disiapkan genose agar pemeriksaan bisa maksimal.
"Di perbatasan itu akan dilengkapi dengan genose. Biayanya cuma Rp 10.000 yang nantinya akan dibebankan kepada pengendara," ucapnya.
Sedangkanpetugas yang berjaga di pos pantau perbatasan Sumenep-Pamekasan tersebut sebanyak 22 orang, terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, dan BPBD.
Baca Juga : Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMP di Kota Batu Sudah Dimulai secara Online, Ini Penjelasannya
Dia juga memastikan bahwa mulai tanggal 6 Mei mendatang, akan dilakukan penutupan mulai dari Kabupaten Bangkalan, sehingga kendaraan luar tidak diizinkan masuk. "Hanya se-rayon Madura yang boleh melakukan pergerakan," pungkas Darman.
Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. Waktu larangan mudik itu mengalami perubahan dari sebelumnya sejak tanggal 6-12 Mei.