free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Larang Pemudik, Polres Sumenep Lakukan Penyekatan Jalur Laut dan Darat

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Yunan Helmy

28 - Apr - 2021, 17:12

Placeholder
Kapolres Sumenep AKBP Darman saat ditemui di kantornya. (Foto: Syaiful Ramadhani/SumenepTIMES)

SUMENEPTIMES - Jajaran Polres Sumenep mulai melakukan penyekatan arus lalu lintas di wilayah perbatasan menuju Kota Sumenep. Hal ini dilakukan seiring dikeluarkannya surat edaran larangan mudik.

Beberapa titik yang dilakukan penyekatan di antaranya perbatasan Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Prenduan, Pasongsongan, Guluk-Guluk, serta Pelabuhan Kalianget.

Baca Juga : Semua Kapal Dibakar Tanda Pantang Mundur, Penaklukan Eropa Selatan Digambarkan bak Kiamat

"Kami perketat di situ untuk mengantisipasi pemudik yang masuk ke Sumenep," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman saat dikonfirmasi media, Rabu (28/4/2021).

Menurut dia, di setiap pos tersebut kendaraan berpelat luar daerah akan dihentikan dan akan diperiksa. Baik itu bus antarkota/provinsi maupun mobil-mobil pribadi. "Kita periksa semua, karena dikawatirkan mobil-mobil pribadi ini digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran," ujarnya.

Darman juga menegaskan, di seluruh pos pantau itu akan dilengkapi  alat pendeteksi virus corona. Selain melalui rapid test antigen, juga disiapkan genose agar pemeriksaan bisa maksimal.

"Di perbatasan itu akan dilengkapi dengan genose. Biayanya cuma Rp 10.000 yang nantinya akan dibebankan kepada pengendara," ucapnya.

Sedangkanpetugas yang berjaga di pos pantau perbatasan Sumenep-Pamekasan tersebut sebanyak 22 orang, terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, dan BPBD. 

Baca Juga : Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMP di Kota Batu Sudah Dimulai secara Online, Ini Penjelasannya

Dia juga memastikan bahwa mulai tanggal 6 Mei mendatang, akan dilakukan penutupan mulai dari Kabupaten Bangkalan, sehingga kendaraan luar tidak diizinkan masuk. "Hanya se-rayon Madura yang boleh melakukan pergerakan," pungkas Darman.

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. Waktu larangan mudik itu mengalami perubahan dari sebelumnya sejak tanggal 6-12 Mei. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Yunan Helmy