SUMENEPTIMES - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mudik guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. SE diperuntukkan untuk masyarakat Kota Keris secara keseluruhan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, larangan mudik sebagai salah satu upaya mengantisipasi ledakan penyebaran Covid-19. Sehingga dalam SE, nantinya mencantumkan bahwa larangan mudik tidak hanya berlaku bagi aparatur pemerintah.Namun juga masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga : Tutup Usia, Ini Kiprah dan Karya Ketua Lesbumi PBNU KH Agus Sunyoto untuk Indonesia
Pada sisi lain, penyekatan akan dioptimalkan di wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan, pelabuhan, dan jalur tikus lainnya.
"Pemberlakuan SE ini dimulai sejak 22 April sampai 24 Mei 2021, maka pelarangan mudik secara resmi diberlakukan," kata Bupati Fauzi saat dikonfirmasi media, baru-baru ini, Selasa (27/4/2021).
Selain itu, keputusan larangan mudik ini diambil karena berkaca pada tahun sebelumnya, di mana angka penyebaran virus Covid-19 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Oleh sebab itu, Pemerintah Sumenep mengambil kebijakan agar warga Sumenep yang merantau di luar daerah atau bekerja di luar kota untuk tidak mudik.
Baca Juga : Diduga Terjadi Pungli, Ujian Perangkat Desa Gondanggunung Akan Dibawa ke Ranah Hukum
"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap ada libur yang panjang yang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid-19. Termasuk liburan lebaran tahun 2020 dan Natal tahun 2020 serta tahun 2021," paparnya.
Atas hal itu, Ketua DPC PDI Perjuangan itu berharap, tim Satgas Covid-19 Sumenep harus melaksanakan tugas secara maksimal untuk penjagaan sesuai dengan titik yang telah ditentukan. "Dari itu laksanakan tugas secara profesional," tukasnya.