free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diduga Terjadi Pungli, Ujian Perangkat Desa Gondanggunung Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

27 - Apr - 2021, 17:29

Placeholder
Bintara saat menerima aduan dari warga Gondanggunung (Foto : Istimewa for TulungagungTIMES).

TULUNGAGUNGTIMES - Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung diduga melanggar aturan. Salah satu peserta penjaringan pun melaporkan panitia ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara), atas dugaan pungutan liar.

Salah satu peserta yang membuat laporan itu adalah Fajar Dwi Nugroho. Fajar tetap mengadu pada LSM Bintara, meski sebelumnya Kepala Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung telah menjelaskan jika uang sebesar Rp 34 juta untuk pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa telah disepakati di depan Muspika.

Baca Juga : Doakan Awak KRI Nanggala 402 yang Gugur, Ansor dan Banser Tulungagung Bacakan Yasin dan Tahlil

Ketua Umum LSM Bintara, Raden Ali Shodik mengatakan jika akan membawa ke ranah hukum dugaan kuat pungutan liar (Pungli) atas proses penjaringan perangkat desa unsur Kepala Dusun Surjo, Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ini.

"Opsi melapor ke penegak hukum akan kami lakukan setelah  nantinya permintaan klarifikasi  kami ke pihak panitia, kepala desa dan camat," kata Raden Ali, Selasa (27/04/2021).

Disebutkan Raden Ali, mulai hari ini (Selasa) Bintara akan berkirim surat klarifikasi kepada ketua panitia, kepala desa Gondanggunung dan camat Pagerwojo.

"Dasarnya, kita kedatangan warga dengan permasalahan ujian perangkat desa di Gondanggunung dan meminta pendampingan penyelesaian permasalahannya ini," ujarnya.

Dikatakan Ali, kasus ini termasuk unik. Pasalnya, calon yang ikut kompetisi harus mengeluarkan uang yang nilainya puluhan juta rupiah.

“Kasihan masyarakat, soalnya mereka dimintai uang untuk alasan biaya pelaksanaan," ungkapnya.

Uang yang diminta kepada calon awalnya berupa uang pendaftaran sebesar Rp 500 ribu, lalu ada uang dengan nominal fantastis yang wajib disetor sebesar Rp 34.938.000,00.

Baca Juga : Desa Lobuk Bakal Wakili Sumenep di Lomba Desa Jawa Timur, Ini Kelebihannya!

"Tarikan dimaksud tidak tertera di dalam syarat dan tidak ada kwitansi dan penggunaan yang jelas," paparnya.

Bintar memastikan akan melimpahkan kasus ini ke penegak hukum yakni kepolisian.

"Ada alat bukti yang sudah ada di kami mungkin setelah ada klarifikasi oleh panitia, kepala desa dan camat baru kami serahkan ke penegak hukum," tambahnya.

Bintara memastikan, sebelum ke Kepolisian ia masih mengirim surat klarifikasi untuk dibalas dan mendapat kejelasan dari panitia, kades dan camat setempat. 

Sementara itu, hingga diturunkannya berita ini, tim redaksi TulungagungTIMES masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Konfirmasi pihak terkait akan disuguhkan dalam tulisan selanjutnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni