free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

95,34 Persen Penduduk Sudah UHC, Pemkot Malang Cover Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

26 - Apr - 2021, 21:19

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (dua dari kiri) bersama Kepala BPJS Kesehatan Dina Diana Permata dan Kepala Dinas Kesehatan Husnul Muarif saat mengunjungi peserta BPJS Kesehatan di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kota Malang, Senin (26/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota Malang terus mengupayakan pemenuhan kepastian layanan kesehatan terhadap masyarakat Kota Malang. Salah satunya melalui fasilitas PBI (penerima bantuan iuran) yang diberikan kepada masyarakat menunggak iuran peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Lanjut Sutiaji bahwa salah satunya dengan menerapkan kebijakan PBI bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak.

Baca Juga : DPMD Kabupaten Tulungagung: Secara Aturan Peserta Tidak Boleh Dipungut Biaya Pengisian Perangkat

"Bagi dia yang peserta mandiri kita dorong terus. Jika dia peserta mandiri dan tidak bisa melanjutkan, pemerintah daerah yang membayarkan (melalui program PBI, red). Itu menunjukan bahwa Pemerintah Kota Malang ini terus menerus akan mengupayakan kepastian kesehatan masyarakat dengan dibiayai oleh negara, dalam hal itu Pemkot," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (26/4/2021).

Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang ini mengatakan, kebanyakan masyarakat yang menunggak iuran peserta BPJS Kesehatan karena terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

"Karena terkendala yang mandiri ada yang kena PHK dan dia tidak punya kemampuan untuk meneruskan, maka itu dibiayai dan dibayarkan oleh pemerintah kota," ujarnya.

Terkait skema PBI sendiri, dijelaskan Sutiaji bahwa proses awalnya sendiri akan berbasis pada data kependudukan yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.

"Prosesnya ini kita kan sudah satu data dari dispendukcapil, dinas sosial, dinas kesehatan, bagi mereka yang belum terdaftar bisa melalui tahapan-tahapan. Namun kini kan ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu bahwa kita sudah UHC (Universal Health Coverage) 95,34 persen," terangnya.

Lanjut Sutiaji bahwa meskipun terdapat skema PBI dari Pemerintah Kota Malang bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, pihaknya mengharapkan masyarakat Kota Malang terus menjaga kesehatan.

"Kami berharap meski ada kepastian kesehatan harus tetap dijaga kesehatannya. Nah ini yang harus kita pastikan jika masyarakat sudah terakses oleh BPJS," tandasnya.

Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan kunjungan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya Dina Diana Permata menuturkan, untuk tingkat kepesertaan masyarakat Kota Malang dari jumlah total penduduk 866.252 jiwa, sebanyak 825.678 jiwa sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Camat Pagerwojo Bantah Ikut Sepakati Uang Pangkal Calon Perangkat Desa Gondanggunung, Ini Penjelasannya

"Jadi memang sudah tercapai Universal Health Coverage artinya sudah di atas 95,34 persen penduduk Kota Malang disini terdaftar menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional, red)," ujarnya.

Lanjut Dina bahwa dalam mewujudkan UHC di Kota Malang ini kendala utamanya terdapat di data kependudukan. Terkait data penduduk pula yang menyebabkan sebanyak 4,7 persen atau 40.574 jiwa penduduk Kota Malang belum terakomodir menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kenapa masih ada sisa sekitar 4,7 persen an yang belum didaftarkan dari penduduk Kota Malang. Karena kembali lagi kesulitan kita di data. Satu data yang digunakan oleh BPJS Kesehatan adalah data Dukcapil pusat. Jadi single identity nya yaitu NIK (nomor induk kependudukan, red). Sehingga bisa terbaca di manapun," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait tunggakan iuran dari peserta BPJS Kesehatan Dina mengatakan bahwa sesuai dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kota Malang, bahwa untuk peserta mandiri baik kelas 1, 2, dan 3 yang menunggak iuran maka tunggakannya akan dialihkan kepesertaannya sebagai peserta yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Malang.

Mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan dari Pemkot, lanjutnya, bahwa pengajuannya harus melalui Dinas Kesehatan ke BPJS Kesehatan. Sehingga tidak bisa peserta langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk meminta pengalihan. Karena harus melalui dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu.

"Ada kurang lebih sekitar 30 ribuan yang sudah dialihkan. Untuk peserta mandiri yang menunggak," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni