BONDOWOSOTIMES - Polres Bondowoso akan melakukan pemeriksaan terhadap pemudik di titik-titik perbatasan setempat selama larangan mudik 2021. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pemudik yang nekat masuk ke Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, usai Apel Persiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri, di Alun-alun Ki Bagus Asra, Senin (26/4/2021), menerangkan, selain personil Polri pihaknya juga melibatkan sejumlah pihak terkait untuk berjaga di setiap titik penyekatan.
Baca Juga : Kendalikan Covid-19, Bupati Blitar Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Larangan Mudik
"Kendaraan secara selektif prioritas akan diperiksa, nanti pemudik yg masuk di Bondowoso akan dikarantina selama 5 kali 24 jam, sesuai ketentuan dari satgas pusat" ujarnya.
Ia pun menerangkan penyekatan pemudik akan lebih diperketat pada saat Operasi Ketupat mulai Tanggal 6 Mei 2021, sebelum hari raya Idul Fitri.
Menurut Erick, aturan Pemerintah sudah jelas yang diperbolehkan berkendara hanya antar wilayah yang sudah ditentukan atau dibagi per zona.
Meski pergerakan orang diperbolehkan, Erick mengatakan pemudik tidak cukup hanya menunjukkan keterangan domisili. Pemudik juga wajib menunjukkan surat rapid antigen atau surat sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
"Semua dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-18 di seluruh daerah. Kita sudah siapkan tempat karantina di PPKM mikro," tuturnya.
Baca Juga : Larangan Mudik Diharap Pemkab Malang Bisa Tekan Penyebaran Covid-19
Kapolres Erick pun meminta kepada seluruh personil agar benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
"Dalam tindakannya lakukan pelayanan dengan humanis kepada masyarakat," tutupnya.
Kegiatan apel tersebut turut dihadiri oleh Bupati Salwa Arifin, Komandan Kodim 0822 Letkol Kav. Widi Widayat, Komandan Batalyon 514 Raider beserta sejumlah kepala OPD.