MALANGTIMES - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 diharap Bupati Malang Sanusi bisa berdampak pada penekanan jumlah penyebaran Covid-19.
Sanusi menyebut bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini tren penyebaran Covid-19 sudah bagus dengan adanya sejumlah penurunan.
Baca Juga : Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Polres Kediri
Pernyataan Sanusi pun bukan tanpa dasar, pasalnya ia menyebut bahwa indikator jumlah penyebaran Covid-19 saat ini adalah melalui tingkat RT dan RW. Hal itu juga mengacu pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Karena di PPKM Mikro ini kan parameternya RT dan RW, jadi ngitungnya di jumlah RT dan RW. Kalau jumlah desanya memang 378. Tapi kondisinya, bisa saja satu desa ada 1 RT yang masih (zona) merah. Makanya dihitungnya dari lingkungan RT dan RW,” ujar Sanusi pada apel gelar pasukan bersama TNI Polri di Stadion Kanjuruhan, Senin (26/4/2021).
Lanjut Sanusi, saat ini masih ada 110 RT dan RW di Kabupaten Malang yang diupayakan agar bisa menjadi zona hijau. Namun, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), ada sebanyak 3.305 RW dan 13.906 RT di Kabupaten Malang.
“Tinggal 10 RT dan RW yang masih belum menjadi zona hijau. Nah kami ingin kondisi ini tetap terjaga. Maka dari itu kami mengimbau masyarakat untuk sementara agar tidak mudik. Untuk mencegah adanya mutasi manusia dan menyebabkan kerumunan,” terang Sanusi.
Meski pada momen lebaran pemerintah juga tetap mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Akan tetapi larangan mudik diharap mampu lebih menekan jumlah penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Tak Ada Lonjakan Penumpang, Keberangkatan KA Jarak Jauh Masih Normal di Jatim
“Kalau mau silaturahmi ke sanak saudara di sekitar saja dulu. Hindari kerumunan dengan tidak membuat mutasi manusia yang berlebihan seperti mudik. Pakai masker dan jaga jarak. Kalau bisa jangan open house. Saya juga tidak open house di Kabupaten Malang,” jelas Sanusi.
Selain larangan mudik terapkan bagi masyarakat, Sanusi juga menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“ASN juga dilarang. Nanti kami akan gunakan tracing. Kalau nekat, sudah ada sanksi sesuai arahan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” pungkasnya.